DPR: Cabut Izin ‘Travel Umrah Nakal’ Bukan Solusi

862
Suasana RDPU Komisi VIII DPR RI dengan Aliansi Jamaah Mitra dan Agen Abu Tours dan Ketua Pengawas Haji Umrah Eggy Sudjana, di Gedung DPR RI (Photo: DPR/Arief/Iw)

Jakarta, Muslim Obsession – Anggota Komisi VIII DPR RI Hamka Haq menyesalkan langkah Kementerian Agama yang mencabut izin Abu Tours, sehingga travel itu tidak bisa beroperasi.

“Seharusnya yang dicabut itu izin menerima jamaah umrah baru. Kemenag harusnya memerintahkan kepada travel-travel ini untuk memberangkatkan yang ada. Kalau dicabut begini, lalu mereka punya alasan tidak bertanggungjawab,” tegas Anggota Dewan F-PDI Perjuangan itu.

Ia melanjutkan, keputusan Kemenag itu bisa direvisi dan diberi masa transisi, sehingga jamaah umrah yang telah membayar tidak menjadi korban.

“Kalau enggak jadi berangkat, berarti korban dua kali, pertama tidak jadi umrah dan kedua uangnya hilang,” jelasnya, saat menggelar Reksa Dana Pasar Uang (RDPU) dengan Aliansi Jamaah Mitra dan Agen Abu Tours dan Ketua Pengawas Haji Umrah Eggy Sudjana di Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta, Rabu (25/4/2018).

Sementara itu, Anggota Komisi VIII DPR RI Iqbal Romzi mengatakan, pencabutan izin bukan solusi yang ampuh.

“Mari selamatkan jamaah. Selesaikan yang ada dulu, jangan menerima jamaah baru. Hal ini akan dikomunikasikan dengan Dirjen PHU Kemenag,” ujar Anggota Dewan F-PKS itu.

Komisi VIII DPR RI, Ali Taher Parasong juga menekankan, penanganan hukum secara komprehensif untuk mendapatkan hak-hak jamaah umrah semestinya dilakukan Kementerian Agama (Kemenag) dengan cara tidak langsung mencabut izin perusahaan atau travel umrah, tetapi cukup mencabut izin penerimaan jamaah baru.

“Untuk menangani korban travel umrah bermasalah, maka Kemenag bisa memerintahkan travel untuk memberangkatkan jamaah yang sudah terdaftar dan melunasi biayanya,” ujarnya, sebagaimana dirilis DPR, Rabu (25/4/2018).

Ali Taher menyatakan, pembelaan kepada rakyat itu dalam posisi pengakuan, perlindungan, jaminan dan kepastian hukum dan intinya semangat solutif. Dikatakannya, penyelenggaraan umrah harus ditempatkan pada ibadah yang suci. Sedangkan peristiwa sosial yang terjadi di masyarakat sebagai bagian dinamika, harus dicarikan solusi terbaik.

“Untuk itulah DPR mendesak Kemenag untuk mencari solusi terbaik, memberikan jaminan dan perlindungan terhadap kepentingan dan rasa nyaman jamaah,” ungkap Anggota Dewan F-PAN itu.

Dalam kesempatan itu, Ketua Aliansi Jamaah Mitra dan Agen Abu Tours Sulsel Amran Aminullah mengatakan ada 86.720 jamaah Abu Tours yang terbengkalai atau tertunda keberangkatannya dari seluruh Indonesia.

“Kemenag harus bertanggungjawab penuh memberangkatkan jamaah Abu Tours dalam rangka menciptakan kondusifitas dan stabilitas nasional menghadapi 2019. Kita tidak ingin hanya karena kasus Abu Tours, Indonesia menjadi kacau karena terjadinya kasus ini,” katanya. (Vina)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here