DPD RI Dorong Penambahan Kuota Jamaah Haji Lansia

1128
Menag saat raker dengan DPD RI di Jakarta (Foto: Danil/Kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Dewan Perwakilan Daerah (DPD) RI mendorong Kementerian Agama untuk menambah kuota jamaah haji lanjut usia (lansia).

Penambahan kuota bagi jamaah haji lansia menjadi salah prioritas kebijakan penyelenggaraan haji yang didorong DPD RI saat Rapat Kerja (Raker) Menteri Agama dengan DPD RI. Keduanya membahas Persiapan Operasional Penyelenggaraan Haji Tahun 1439H/2018M di Gedung DPD RI Komplek Parlemen Senayan Jakarta, Rabu (30/5/2018).

Menag dalam kesempatan tersebut mengapreasi dukungan DPD RI bagi peningkatan kualitas layanan jamaah haji. Menanggapi usulan anggota Komite III DPD agar masa haji lansia di Tanah Suci dipersingkat, dikatakan Menag hal tersebut terkendala oleh regulasi penerbangan internasional yang tidak bisa diganggu gugat yang menyatakan satu pesawat tidak boleh diisi oleh lebih dari 30% yang lanjut usia.

“Jadi maksimal, misal pesawat Boeing 777 dengan kapasitas 410 penumpang, sehingga tidak boleh lebih 30% dari kapasitas itu lansia. Jadi sebanyak-banyaknya 30%, karena menyangkut keselamatan dan lainnya,” ujar Menag, seperti dilansir situs resmi Kemenag, Rabu (30/5/2018)

“Karenanya, sulit bagi kita mengumpulkan lansia dalam satu kloter, kita inginnya seperti itu, tapi regulasi tidak memungkinkan. Sehingga apa boleh buat, jamaah lansia harus ikut berada di Tanah Suci seperti jamaah haji lainnya, antara 39-40 hari,” lanjutnya.

Hadir mendampingi Menag, Dirjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah M Nizar, serta sejumlah pejabat eselon II Kemenag. (Vina)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here