Ditetapkan Tersangka, Rafael Alun Terima Gratifikasi Selama 12 Tahun

195

Jakarta, Muslim Obsession – KPK resmi menetapkan status Rafael Alun Trisambodo menjadi tersangka penerima gratifikasi. KPK menduga eks pegawai Direktorat Pajak (Ditjen Pajak) Kementerian Keuangan itu menerima gratifikasi selama 12 tahun, mulai dari 2011 hingga 2023.

“Berdasarkan kecukupan alat bukti, KPK telah meningkatkan pada proses penyidikan dugaan korupsi penerimaan sesuatu oleh pemeriksa pajak pada Ditjen Pajak Kemenkeu RI tahun 2011 sampai dengan 2023,” kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri pada Kamis, 30 Maret 2023 kemarin.

Ali mengatakan gratifikasi yang diduga diterima itu berupa uang. Namun, Ali belum menjelaskan jumlah uang yang diterima ayah Mario Dandy Satriyo itu. Tak hanya itu, KPK juga menyita sejumlah barang mewah milik Rafael dan menduga adanya keterlibatan artis berinisial R dalam kasus tersebut.

Ali mengatakan dalam penyidikan kasus ini penyidik telah melakukan penggeledahan di rumah Rafael. Penggeledahan tersebut dilakukan pada Senin, 27 Maret 2023 di salah satu rumah Rafael yang berlokasi di Jakarta Selatan.

“Dalam rangka mengumpulkan alat bukti, kami telah melakukan penggeledahan di salah satu tempat kediaman dari tersangka,” kata dia.

Tak hanya menggeledah, KPK juga menyita barang-barang mewah yang akan dijadikan bukti dalam penyidikan kasus Rafael.

“Dalam penggeledahan ditemukan barang mewah,” kata Direktur Penyidikan KPK Asep Guntur Rahayu pada Kamis, 30 Maret 2023 kemarin.

Asep belum menyebutkan jenis barang mewah yang ditemukan penyidik saat penggeledahan. Dia mengatakan barang tersebut akan ditunjukkan kepada publik saat konferensi pers penahanan tersangka. “Kami harap publik bersabar,” kata dia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here