Disepakati Kemenag dan PPIU, Berikut Ini Skema Umrah Terbaru

473
Kemenag menggelar FGD bersama Kemenkes dan PPIU membahas skema umrah, di Jakarta, Selasa (19/10/2021). (Foto: kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kementerian Agama menggelar Focus Group Discussion (FGD) bersama asosiasi Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) di Jakarta, Selasa (19/10/2021).

Kegiatan yang dihadiri Dirjen PHU Hilman Latief, Kapuskes Haji Kemenkes bersama Koordinator pada Direktorat Surveilance dan Karantina Kesehatan tersebut membahas tentang skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.

Hadir juga perwakilan asosiasi penyelenggara umrah dari Himpuh, Asphurindo, Amphuri, Kesthuri, Sapuhi, Ampuh, Gapura, dan Asphuri.

BACA JUGA: Aturan Syarat Lengkap Bagi Jamaah Umrah Indonesia

Hilman mengatakan, penyelenggaran ibadah umrah selama ini diselenggarakan oleh PPIU. Untuk itu, pihaknya perlu berdiskusi dengan mereka dalam merumuskan skema penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi.

“Pertemuan ini menyepakati bahwa gelombang awal ibadah umrah di masa pandemi akan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksin dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi,” terang Hilman di Jakarta, mengutip Kemenag, Rabu (20/10/2021).

“Kesepakatan lainnya, PPIU yang berencana memberangkatkan, agar segera menyerahkan data jamaahnya kepada Ditjen PHU,” sambungnya.

BACA JUGA: Kemenag dan Kemensos Serius Matangkan Persiapan Teknis Umrah

Berikut kesepakatan yang dirumuskan dalam FGD antara Ditjen PHU Kemenag dengan Asosiasi PPIU:

1. Untuk pemberangkatan gelombang awal ibadah umrah, dilaksanakan dengan memberangkatkan para petugas PPIU dengan syarat sudah divaksinasi dosis lengkap dengan vaksin yang diterima otoritas kesehatan Arab Saudi;

2. PPIU yang berencana memberangkatkan, segera menyerahkan data jamaah umrah kepada Ditjen PHU;

3. Untuk pemberangkatan dan pemulangan jamaah umrah dilakukan satu pintu melalui Asrama Haji Pondok Gede atau Bekasi;

BACA JUGA: Umrah Segera Dibuka, Kemenag Minta PPIU Data dan Persiapkan Keberangkatan Jamaah

4. Skema keberangkatan:

a) Jamaah umrah melakukan screening kesehatan 1×24 jam sebelum berangkat;

b) Pelaksanaan screening kesehatan meliputi pemeriksaan kesehatan, pemeriksaan vaksinasi covid-19, meningitis, dan pemeriksaan swab PCR;

c) Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi untuk memfasilitasi keberangkatan jamaah;

d) Pengawasan pelaksanaan screening kesehatan dilaksanakan oleh Kementerian Kesehatan;

e) Boarding, pemeriksaan imigrasi, dan pemeriksaan ICV dilaksanakan di Asrama Haji.

BACA JUGA: Alhamdulillah Umat Islam Indonesia Bisa Umrah Lagi

5. Skema kepulangan:

a) Melakukan pemeriksaan PCR di Arab Saudi maksimal 3×24 jam sebelum keberangkatan kepulangan

b) Saat kedatangan di Indonesia, jamaah dilakukan PCR (entry test);

c) Pelaksanaan karantina dilaksanakan di asrama haji selama 5×24 jam;

d) Asrama haji menyediakan akomodasi, konsumsi, dan transportasi bagi jamaah umrah saat kepulangan;

e) Saat hari ke-4 jamaah dilakukan PCR (exit test), dan bila hasilnya negatif, jamaah dapat pulang kembali ke rumah masing-masing.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here