Besaran Uang Pensiun yang Diterima Anies Usai Tak Jabat Gubernur DKI

201
Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan. (Foto: IG)

Jakarta, Muslim Obsession – Anies Baswedan akan mengakhiri masa jabatannya sebagai Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan pada Oktober 2022 mendatang. Selebihnya untuk sampai 2024 jabatan Guburnur akan ditunjuk oleh pemerintah pusat sebagai pelaksana tugas.

Setelah mundur dari jabatan, nantinya sebagai seorang mantan Gubernur DKI Jakarta, Anies dapat menerima sejumlah uang pensiunan. Meski demikian jumlahnya tidaklah besar.

Diketahui bahwa besaran uang pensiun yang dapat diterima seorang mantan Gubernur Jakarta, Jumlahnya tak lebih dari Rp 10 juta setiap bulan. Hal ini diungkapkan oleh Dirjen Otonomi Daerah Kemendagri pada 2017 lalu yang saat itu dijabat oleh Sumarsono.

Saat itu Sumarsono tengah membicarakan besaran uang pensiun Gubernur DKI yang bisa saja diterima oleh Basuki Tjahaja Purnama alias Ahok (Gubernur DKI Jakarta sebelum Anies menjabat).

“Pensiun sebagai kepala daerah kecil, enggak sampai 10 juta,” ujarnya.

Meski demikian, diketahui bahwa sebagai pensiunan penjabat negara, nantinya Anies juga berhak untuk mendapat Tunjangan Hari Raya (THR) dan Gaji Ke-13 bagi pensiunan pejabat negara. Hal ini sebagaimana yang telah tertuang dalam PP Nomor 16 Tahun 2022.

Adapun berdasarkan Pasal 8 PP No. 16 Tahun 2022, Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas bagi Pensiunan dan Penerima Pensiun terdiri atas:

a. pensiun pokok;
b. tunjangan keluarga;
c. tunjangan pangan; dan
d. tambahan penghasilan.

Itulah perkiraan uang pensiun yang akan diterima Anies Baswedan setelah tak lagi menjabat jadi Gubernur DKI Jakarta nantinya. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here