Benarkah Menggunakan Medsos Haram? Ini Kata Buya Yahya

794
Ilustrasi. Foto: Net.
Ilustrasi. Foto: Net.

Jakarta, Muslim Obsession – Seiring berkembangnya teknologi yang tidak bisa dibendung saat ini, bagaimana Islam memandang teknologi? Lalu, bagaimana seharusnya sikap seorang muslim terhadap kemajuan tersebut?

Apalagi telah beredar fatwa atas nama ulama yang mengharamkan medsos seperti facebook, twitter bahkan pengharaman penggunakan internet, tv, dan lain-lain. Untuk menjawab semua itu, simak penjelasan Buya Yahya terhadap persoalan ini.

Menurut Buya Yahya, berkenaan dengan kemajuan teknologi, Islam bukan agama yang menutup diri dari kemajuan teknologi. Akan tetapi Islam telah memberi batasan-batasan penggunakan teknologi agar tidak disalah gunakan.

Batasan tersebut telah disimpulkan dalam makna kemaslahatan untuk umat manusia itu sendiri. Maka segala sesuatu itu jika membahayakan manusia baik kesehatan, akhlaq atau keimanannya maka hal tersebut harus dihindari.

“Facebook, twitter atau internet secara umum adalah salah satu buah kemajuan teknologi. Seperti halnya televisi, handphone dan radio juga bisa digunakan untuk kebaikan dan bisa juga digunakan untuk kemaksiatan. Maka asal hukumnya, hal tersebut di atas adalah mubah. Sebab semua itu adalah media atau wasilah. Hukum wasilah adalah sesuai hukum tujuannya,” kata Buya seperti dilansir dari buyayahya.org, Jumat (20/9/2019).

Buya melanjutkan, menghukumi media atau wasilah dengan hukum haram mutlak atau halal mutlak adalah tidak benar. Akan tetapi semua akan berubah hukumnya sesuai dengan penggunaanya.

“Jika digunakan untuk sesuatu yang haram maka hukumnya menjadi haram dan jika digunakan untuk sesuatu yang halal maka hukumnya juga halal yang mencakup wajib, sunnah dan makruh,” pungkasnya. (Way)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here