Bebas Bersyarat, Habib Rizieq Keluar Penjara Hari Ini

376
Habib Rizieq Shihab saat tiba di di Bandara Soekarno-Hatta, Tangerang, Banten, Selasa (10/11/2020).

Jakarta, Muslim Obsession – Habib Rizieq Shihab dikabarkan akan keluar dari penjara hari ini, Rabu (20/7/2022) dengan status bebas bersyarat. Imam Besar Front Pembela Islam (FPI) itu telah mendekam di sel tahanan di Rutan Bareskrim Polri sejak 2020.

Pengacara FPI Azis Yanuar membenarkan kabar tersebut. “Alhamdulillah. Benar, hari ini dibebaskan,” begitu kata Azis lewat pesan singkatnya, Rabu (20/7).

Namun Azis, belum menjelaskan pada jam berapa penjemputan terhadap Habib Rizieq, untuk menghirup udara segar dari sel penjara. “Insya Allah hari ini,” sambung dia.

Ada banyak vonis pengadilan yang mengantarkan Habib Rizieq ke penjara. Namun sebelum itu, sejak 2020, ia sudah mendekam di dalam tahanan lantaran terkait beberapa kasus.

Sejumlah kasus yang sampai ke pengadilan, terkait pelanggaran protokol kesehatan saat pandemi Covid-19. Pengadilan menghukum Habib Rizieq, selama delapan bulan penjara, karena dianggap bersalah membuat kerumunan di Petamburan, Jakarta Pusat (Jakpus).

Pada irisan kasus yang sama, Habib Rizieq juga dihukum denda Rp 20 juta, terkait kerumunan di Pondok Pesantren Megamendung, Bogor, Jawa Barat (Jabar). Selain kasus tersebut, Habib Rizieq juga diperkarakan atas kebohongan, dan keonaran terkait hasil tes usap di RS UMMI.

Terkait kasus itu, Habib Rizieq, dinyatakan bersalah oleh pengadilan, dan hakim menghukumnya, selama penjara 4 tahun di potong masa penahanan. Atas beragam kasus, dan hukuman tersebut, Habib Rizieq mendekam di Rutan Bareskrim Polri, dan hari ini dinyatakan bebas. (A)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here