Arab Saudi Beri Sinyal Buka Kembali Umrah dan Haji

331
Menko Perekonomian Airlangga Hartarto menerima audiensi dari Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (SATHU) di kantornya, Selasa (16/11/2021). (Foto: ekon.go.id)

Jakarta, Muslim Obsession – Pemerintah terus melakukan berbagai upaya untuk kemudahan penyelenggaraan ibadah haji dan umrah, sekaligus mempertimbangkan keberlangsungan para pengusaha perjalanan travel haji dan umrah.

Menteri Koordinator (Menko) Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengatakan, mengungkapkan, pemerintah Arab Saudi telah memberikan sinyal untuk membuka kembali bagi jemaah umrah dan haji ke tanah suci.

“Ini telah disampaikan Pemerintah Arab Saudi kepada Pemerintah Indonesia melalui nota diplomatik yang dikeluarkan pada 8 Oktober 2021, tapi hal ini masih dibicarakan lebih lanjut antar kedua negara,” ujar Airlangga ketika menerima audiensi dari Forum Silaturahmi Asosiasi Travel Haji dan Umroh (SATHU) di kantornya, Selasa (16/11/2021).

Dalam pertemuan tersebut Airlangga mendengarkan aspirasi terkait nasib para jamaah yang dalam dua  tahun terakhir belum bisa berangkat umrah, sekalian membahas masalah perpajakan untuk jasa keagamaan, dan penerapan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja bagi usaha travel haji dan umrah.

BACA JUGA: DPR Minta Kemenag Selesaikan Teknis Penyelenggaraan Umrah

Forum SATHU menjelaskan, bahwa saat ini pelaku usaha di bidang penyelenggaraan umrah dan haji khusus jumlahnya cukup besar.

Ada sebanyak 339 PIHK (Penyelenggara Ibadah Haji Khusus), 1.504 PPIU (Penyelenggara Perjalanan Ibadah Umrah) dan 1.700 KBIHU (Kelompok Bimbingan Ibadah Haji dan Umrah), atau total ada 3.523 badan usaha dalam penyelenggaraan umrah dan haji, dengan perkiraan jumlah karyawan sebanyak 17.615 orang.

Dalam kesempatan tersebut disampaikan, sudah hampir dua  tahun Jemaah haji dan umrah tidak berangkat, dan harapan masyarakat sangat besar untuk bisa dibuka kembali pelaksanaan ibadah umrah dan haji.

Terkait dengan vaksinasi, Arab Saudi menggunakan 4 jenis vaksin yaitu Pfizer, Johnson & Johnson, Moderna, dan Astra Zeneca, dan mengakui 6 jenis vaksin dengan ditambah Sinoparhm dan Sinovac.

BACA JUGA: Disepakati Kemenag dan PPIU, Berikut Ini Skema Umrah Terbaru

Untuk jamaah haji dan umrah yang menggunakan salah satu dari keempat vaksin yang dipakai Saudi, maka dapat langsung menjalankan ibadah umrah.

Namun bagi jemaah asing yang divaksin dengan vaksin di luar empat yang dipakai Saudi (terutama Sinovac dan Sinopharm), maka yang bersangkutan harus memperoleh booster 1 kali menggunakan salah satu dari keempat vaksin yang dipakai Saudi.

Terkait dengan kewajiban booster untuk penerima vaksin Sinovac dan Sinopharm, saat ini Pemerintah masih belum dapat memenuhi, dengan pertimbangan sampai dengan akhir tahun ini masih terus mengejar target Vaksinasi.

“Kita masih mengejar target tercapainya 70% vaksinasi untuk dosis-1 dan 50% untuk dosis-2 di akhir tahun ini. Pemerintah Indonesia akan melakukan diplomasi dengan Pemerintah Arab Saudi terkait masalah vaksinasi ini,” kata Airlangga.

“Kita akan meminta Menteri Kesehatan dan Menteri Agama, dengan dibantu Menteri Luar Negeri. Sekaligus juga akan menyampaikan kondisi pandemi Indonesia yang telah membaik dan membahas hal-hal teknis lainnya terkait rencana pembukaan ibadah haji dan umrah ini,” lanjutnya.

BACA JUGA: Kemenag Berencana Tambah Pembimbing Haji Perempuan

Selain itu, terkait dengan perpajakan untuk jasa keagamaan, Airlangga menuturkan, sudah ada Peraturan Menteri Keuangan 92/PMK.03/2020 tentang Kriteria dan/atau Rincian Jasa Keagamaan yang Tidak Dikenai PPN.

“Dalam PMK sudah jelas bahwa penyelenggara jasa keagamaan, termasuk  jasa perjalanan ibadah haji dan umrah, tidak dikenakan PPN yang berlaku efektif sejak 22 Agustus 2020 yang lalu,” tegasnya.

Terkait dengan penerapan aturan turunan Undang-Undang Cipta Kerja bagi usaha travel haji dan umrah, saat ini fokus Pemerintah memberikan kemudahan berusaha dan menguatkan ekonomi di masa pandemi, termasuk pada usaha penyelenggara haji dan umroh.

Pada kesempatan tersebut Airlangga menuturkan, konsep pengenaan sanksi sebagai konsekuensi dari perizinan berusaha berbasis risiko adalah suatu hal yang ditujukan untuk mendorong pelaku usaha agar lebih bertanggung jawab dalam menjalankan usahanya dan menjaga keberlangsungan usaha agar dapat terus berlanjut.

BACA JUGA: Pembimbing dan Petugas Haji akan Bersertifikasi BNSP

“Untuk itu akan disosialisasikan kembali, tidak perlu khawatir. Adanya Undang-Undang Cipta Kerja ini sejatinya berpihak kepada masyarakat, pengusaha, dan untuk memperbaiki iklim usaha dan investasi,” ujar Airlangga.

Ketua Dewan Pembina Forum SATHU Fuad Hasan Masyhur mengatakan, audiensi tersebut membawa angin segar bagi seluruh masyarakat yang telah menanti selama hampir dua tahun, yang sudah merindukan untuk bisa berangkat ke Baitullah menunaikan ibadah haji dan umrah.

Pertemuan itu juga membawa kabar baik dan memberikan secercah harapan untuk para pengusaha perjalanan travel haji dan umrah.

“Kami mengucapkan terima kasih kepada Pak Menko yang telah memberi arahan untuk bisa mewujudkan harapan masyarakat. Mengingat pandemi Covid-19 ini berdampak besar bagi usaha penyelenggara umrah maupun haji, alhamdulillah Pak Menko sudah memberikan secercah harapan. Kami berkeyakinan dalam waktu dekat dan tidak lama lagi, kita akan bisa mewujudkan harapan masyarakat untuk berangkat ke baitullah,” ujar Fuad. (arh)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here