Membaca Program Ekonomi Masyumi

690

Oleh: Lukman Hakiem (Peminat Sejarah)

JEJAK Partai Masyumi di bidang politik, sudah banyak ditulis. Adapun mengenai alam pikiran dan jejak perjuangan Masyumi di bidang ekonomi, masih belum sebanyak tulisan mengenai jejak perjuangan di bidang politik.

Di bidang ekonomi, para ahli lebih banyak mengkaji pikiran-pikiran Mr. Sjafruddin Prawiranegara dan Mr. Jusuf Wibisono — dua pemimpin Masyumi yang pernah menjadi Menteri Keuangan.

Prof. M. Dawam Rahardjo menyebut Sjafruddin bersama Dr. Mohammad Hatta dan Dr. Sumitro Djojohadikusumo sebagai trio peletak dasar pembangunan ekonomi Indonesia.

Ekonomi Terpimpin

DALAM Muktamar VI Masyumi di Jakarta, 24-30 Agustus 1952, antara lain disahkan Program Perjuangan Partai.

Program Perjuangan Masyumi mencakup bidang-bidang Kenegaraan, Perekonomian, Keuangan, Sosial, Pendidikan dan Kebudayaan, Politik Luar Negeri, dan Irian Barat.

Baca juga:

Gus Sholah: Saya NU yang Masyumi

Agus (Lenon) Eddy Santoso Sahabat Kiri yang Islami

Bung Karno di Mata Natsir

Program Perekonomian mencakup aspek-aspek (1) Ekonomi Terpimpin, (2) Nasionalisasi, (3) Industrialisasi, (4) Modal Asing, (5) Kaum Tani, (6) Kaum Nelayan, (7) Agraria, dan (8) Middenstand Indonesia.

Pada butir (1) Ekonomi Terpimpin, Masyumi menggariskan bahwa perekonomian negara diatur menurut dasar ekonomi terpimpin. Produksi dan distribusi barang-barang dilaksanakan menurut rencana tertentu, dan berpedoman kepada pelaksanaan kesejahteraan rakyat seluas-luasnya.

Monopoli oleh perusahaan-perusahaan partikelir yang merugikan masyarakat dilarang. Konkurensi yang terbatas diawasi oleh Pemerintah agar bergerak ke arah yang membangun (konstruktif).

Menurut Masyumi, politik harga dan upah harus sesuai dengan keadaan perekonomian umum dalam negeri.

Untuk memperkokoh ekonomi nasional, berbagai macam koperasi harus dibangun dengan bantuan Pemerintah.

Dengan konsep Ekonomi Terpimpin, apakah Masyumi anti modal asing?

Mengingat bahwa modal nasional masih belum mencukupi untuk membiayai industrialisasi, maka dibuka kemungkinan bagi modal asing untuk mendirikan industri-industri baru atas dasar mutual profit, yaitu atas dasar syarat-syarat yang menguntungkan pihak Indonesia dan pihak pengusaha-pengusaha asing.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here