Tiga Hal yang Harus Disiapkan Agar Jasa Logistik Kantongi Sertifikat Halal

209

Muslim Obsession – Jasa logistik, meliputi penyimpanan dan distribusi, termasuk yang wajib melakukan sertifikasi halal berdasarkan UU No. 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal yang digantikan UU No 6 tahun 2023.

Salah satu kriteria dalam Standar Jaminan Produk Halal (SJPH) adalah mencakup kriteria transportasinya juga, agar tidak ada kontaminasi tercampurnya bahan yang halal dan non-halal.

Menurut Product and Network Management Officer LPPOM MUI, Andriawan Subekti, S.Si., M.Si., per Januari 2023 jumlah pelaku usaha jasa logistik yang sudah mendapat sertifikat halal sudah ada 48 perusahaan.

Jumlah ini akan selalu meningkat pesat karena banyak jasa logistik yang mendaftar untuk sertifikasi halal. Di satu sisi, perusahaan jasa logistik wajib memenuhi regulasi pemerintah Indonesia, namun di sisi lain mulai banyak permintaan untuk jasa logistik halal.

“Adanya sertifikasi halal akan memberikan nilai tambah karena jasa logistik yang disediakan akan lebih diterima oleh konsumen muslim serta pelaku usaha akan merasa tenang menggunakan jasa logistik yang sudah bersertifikat halal, karena kehalalannya akan tetap terjaga hingga ke tangan konsumen,” ungkap Subekti, dikutip dari laman Halal MUI, Selasa (24/10/2023).

Ada tiga hal yang perlu dipersiapkan jasa logistik untuk mendapat sertifikat halal. Pertama, adanya penyelia halal yang sudah mendapatkan sertifikat pelatihan dan sudah kompeten.

Lalu, biaya sertifikasi dan ketiga ialah sumber daya tim manajemen halal yang siap untuk melakukan implementasi dan pengawasan dalam sistem jaminan produk halalnya.

Terlepas dari tuntutan regulasi, kepemilikan sertifikat halal ini sangat menguntungkan bagi perusahaan jasa logistik untuk menarik konsumen. Pelanggan logistik akan semakin yakin kehalalan produknya terjaga.

Sertifikat halal ini bisa menjadi investasi yang baik karena sudah tidak memuat masa berlaku. Untuk memenuhi persyaratan, pelaku usaha jasa logistik harus melengkapi surat permohonan ke Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH), surat penunjukkan penyelia halal, Nomor Induk Berusaha (NIB) yang berbasis risiko, dan dokumen lainnya.

Jika administrasi dan audit sudah dilakukan, pelaku usaha akan mendapat sertifikat halal yang berlaku selamanya selama tidak ada perubahan bahan dan komposisi.

Ketentuan jangka waktu ini tentu menarik pelaku usaha. Terkait regulasi, dalam SJPH ada skema survailen atau pengawasan yang digunakan untuk memastikan konsistensi implementasi SJPH

Saat ini, LPPOM MUI terus mendorong upaya pemerintah untuk mewujudkan wajib halal kategori jasa logistik. Tak hanya melalui edukasi kepada pelaku usaha, LPPOM MUI juga memiliki sejumlah program untuk memudahkan pelaku usaha dalam melakukan sertifikasi halal serta menyediakan platform yang mudah digunakan oleh konsumen (pelaku usaha maupun masyarakat) untuk mengecek jasa logistik yang telah memiliki sertifikat halal.

Anda dapat mengecek kehalalan produk melalui website www.halalmui.org atau aplikasi Halal MUI yang dapat diunduh di Google Playstore.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here