Menteri Agama: Tidak Ada Penutupan Rumah Ibadah Selama PPKM

272
Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. (Foto: kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas memastikan bahwa selama Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) tidak ada penutupan rumah ibadah.

“Terkait PPKM, tidak ada penutupan tempat ibadah, yang ada adalah pembatasan kegiatan peribadatan. Jadi, jika ada yang mengatakan penutupan tempat ibadah, saya pastikan ini adalah hoaks,” ujar Menag pada saat mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VIII DPR RI, Senin (30/8/2021).

Menurut Menag, selama PPKM, Kementerian Agama telah menerbitkan sejumlah Surat Edaran (SE) yang mengatur pelaksanaan kegiatan/keagamaan pada masa PPKM.

BACA JUGA: Ace Hasan: Kemenag Bisa Berperan Besar Sukseskan Vaksinasi

SE tersebut diterbitkan dalam rangka membantu pencegahan dan memutusan mata rantai penyebaran Covid-19 .

“Edaran ini menjadi ikhtiar lanjutan dalam mencegah penyebaran Covid-19 sekaligus memberi rasa aman dan nyaman kepada masyarakat dalam melaksanakan kegiatan keagamaan dan penerapan protokol kesehatan 5M di tempat ibadah pada masa PPKM,” sambungnya.

BACA JUGA: Kemenag Siapkan Rp.6,9 Miliar, Ini Syarat untuk Dapatkan Bantuan Operasional Masjid/Mushalla

Seperti diketahui, pemerintah menerapkan PPKM selama hampir dua bulan, tepatnya sejak 3 Juli 2021.

Selama PPKM, Menteri Agama setidaknya telah menerbitkan enam Surat Edaran. Yaitu, SE No 20, 21, 22, 23, 24, dan 25 tahun 2021.

Edaran ini mengatur tiga hal pokok yaitu, tempat ibadah, pengelolaan tempat ibadah, dan jamaah. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here