Mahfud Sebut Polisi Bakal Tetapkan Tersangka Kasus Penistaan Agama di Al Zaytun

196
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan arahan pada pembukaan Muktamar IV Wahdah Islamiyah secara virtual, Ahad (19/12/2021).

Jakarta, Muslim Obsession – Kasus penistaan agama Islam, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong yang diduga dilakukan oleh Panji Gumilang, pendiri Pondok Pesantren Al-Zaytun segera memasuki babak baru.

Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum dan Keamanan, Mahfud MD menyebut, akan ada penetapan tersangka dalam beberapa hari ke depan.

Hal tersebut dikatakan oleh Menko Polhukam, Mahfud MD saat melakukan kunjungan ke kabupaten Bangkalan, Madura, Jawa Timur, Jumat (7/7).

Ia mengatakan, saat ini kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Panji Gumilang sudah melalui gelar perkara dan masuk tahap penyidikan. “Tinggal tunggu tersangkanya. Tunggu saja penetapan tersangkanya beberapa hari lagi,” kata Mahfud.

Dalam kasus ini, Menko Mahfud meminta masyarakat tertib hukum dan tidak mengedepankan hukum jalanan. Sebab, kasus ini sudah ditangani oleh pihak yang berwajib dan akan terus ditindak lanjuti oleh pihak yang berwenang.

Aparat hukum, kata Mahfud, juga harus bisa menindak secara hukum jika memang ditemukan bukti kuat. “Yang penting itu harus ditindak secara hukum. Masyarakat tidak boleh bertindak main hukum sendiri. Percayakan ke aparat,” cetus Mahfud.

Sebelumnya, Direktur Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, pihaknya masih melakukan penyidikan kasus dugaan penistaan agama Islam, ujaran kebencian, dan penyebaran berita bohong oleh Panji Gumilang.

Jika dalam proses penyidikan itu ditemukan adanya keterkaitan antara Ponpes Al-Zaytun di Kabupaten Indramayu, Jawa Barat, dengan kelompok radikal Negara Islam Indonesia (NII), pihaknya akan menindaklanjuti hal tersebut.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here