Kapolri Siap Hadapi Gugatan Ferdy Sambo di PTUN

510
Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo tetapkan Irjen Ferdy Sambo sebagai tersangka atas kasus pembunuhan Brigadir J, Selasa (9/8) sore.

Jakarta, Muslim Obsession – Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menyatakan, pihaknya siap untuk menghadapi gugatan atau upaya hukum yang dilakukan mantan Kepala Divisi Propam, Irjen Ferdy Sambo terkait pemecatannya sebagai anggota Polri melalui Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).

“Siap (untuk menghadapi gugatan PTUN),” kata Sigit di Monumen Pancasila Sakti Lubang Buaya pada Sabtu, (1/10/2022).

Sigit mengatakan akan tetap mengikuti perkembangan kasus pembunuhan Brigadir J atau Nofriansyah Yosua Hutabarat dengan tersangka Ferdy Sambo. Termasuk, Sigit akan mengawal jika Sambo mengambil upaya gugatan ke PTUN.

“Ya tentunya kita ikuti saja. Yang jelas, Polri akan mengawal,” ujarnya.

Diketahui, hasil sidang banding Komisi Kode Etik Polri (KKEP) terhadap Ferdy Sambo, ditolak oleh majelis sidang banding etik pada Senin, 19 September 2022. Permohonan banding tersebut, terkait putusan pemberhentian tidak dengan hormat (PTDH) atau pemecatan Sambo. Artinya, Sambo tetap dipecat dari Polri.

Hasil putusan sidang banding tersebut dibacakan oleh Irwasum Polri, Komisaris Jenderal Polisi Agung Budi Maryoto. “Satu, menolak permohonan banding pemohon banding. Dua, menguatkan putusan sidang Komisi Kode Etik Polri,” ujar Agung saat membacakan putusan banding di Mabes Polri, pada Senin, (19/9).

Sambo ditetapkan sebagai tersangka pembunuhan berencana dalam kasus kematian Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat alias Brigadir J. Selain Sambo, ada 4 tersangka lainnya yaitu Putri Candrawathi, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal dan Kuat Maruf. Selain itu, Ferdy Sambo juga menjadi tersangka dalam obstruction of justice atau upaya menghalangi penyidikan dalam kasus kematian Brigadir J.

Polri juga menetapkan 6 tersangka lainnya yaitu tersangka Hendra Kurniawan (HK), Agus Nurpatria (AN), Arif Rachman Arifin (ARA), Chuck Putranto (CP), Baiquni Wibowo (BW) dan Irfan Widyanto (IW).

Ferdy Sambo mengajukan banding atas putusan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) atau pemecatannya sebagai anggota Polri. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here