Bolehkah Muslim Wisata ke Candi?

563

Oleh: KH Ma’ruf Khozin (Ketua Komisi Fatwa MUI Jatim)

Mendatangi tempat ibadah agama lain memiliki banyak pendapat dari para ulama lintas Mazhab.

Umumnya seseorang datang ke Candi bukan untuk tujuan masuk ke tempat ibadah, hanya melihat keunikan bangunan, mempelajari sejarah atau lainnya.

Tapi bagaimana pun tetap ada Candi yang dijadikan sebagai tempat sesembahan agama lain.

Silakan, boleh ikut pendapat yang mengatakan haram secara mutlak atau pendapat yang membolehkan.

Seperti biasanya, saya lebih suka menyeimbangkan informasi. Jika ada yang mengatakan haram padahal ada pendapat yang boleh maka saya sampaikan pendapat tersebut.

Syekh Ibnu Muflih dari Mazhab Hambali menulis perinciannya:

ﻭﻟﻪ ﺩﺧﻮﻝ ﺑﻴﻌﺔ ﻭﻛﻨﻴﺴﺔ ﻭﻧﺤﻮﻫﻤﺎ ﻭاﻟﺼﻼﺓ ﻓﻲ ﺫﻟﻚ ﻭﻋﻨﻪ، ﻳﻜﺮﻩ ﺇﻥ ﻛﺎﻥ ﺛﻢ ﺻﻮﺭﺓ، ﻭﻗﻴﻞ: ﻣﻄﻠﻘﺎ

Seseorang boleh masuk ke tempat ibadah Yahudi, Nasrani dan lainnnya. Juga boleh salat di dalamnya. Diriwayatkan dari Ahmad bin Hambal bahwa hal itu makruh jika di dalamnya ada gambarnya. Ada lagi pendapat yang mengatakan makruh secara mutlak baik ada gambarnya atau tidak ( Al-Adab Asy-Syariyah, 3/341).

Wallahu A’lam bish Shawab..

 

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here