Daftar 18 Lembaga yang Resmi Dibubarkan Jokowi

919
Presiden Jokowi berbicara kepada wartawan di sela-sela menghadiri acara pentas Prestasi Tanpa Korupsi di SMKN 57 Jakarta, Jl Taman Margasatwa, Pasar Minggu, Jakarta Selatan, Senin (9/12/2019). (Foto: Poy/OMG)

Jakarta, Muslim Obsession – Presiden Joko Widodo atau Jokowi resmi membubarkan 18 lembaga melalui Peraturan Presiden Nomor 82 Tahun 2020 tentang Komite Penanganan Corona Virus Desease 2019 (Covid-19) dan Pemulihan Ekonomi Nasional, Senin (20/7/2020).

Pada Pasal 19, disebutkan bahwa kehadiran Komite tersebut membuat 18 lembaga dibubarkan. Ke-18 lembaga tersebut adalah:

1. Tim Transparansi Industri Ekstraktif yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 26 tahun 2010.

2. Badan Koordinasi Nasional Penyuluhan Pertanian, Perikanan dan Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Perpres No.10 tahun 2011.

3. Komite Percepatan dan Perluasan Pembangunan Ekonomi Indonesia 2011-2025 yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 32 tahun 2011.

4. Badan Pengembangan Kawasan Strategis dan Infrastruktur Selat Sunda yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 86 tahun 2011.

5. Tim Koordinasi Nasional Pengelolaan Ekosistem Mangrove yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 73 tahun 2012.

6. Badan Peningkatan Penyelenggaraan Sistem penyediaan Air Minum yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 90 tahun 2016.

7. Komite Pengarah Peta Jalan Sistem Perdagangan Nasional berbasis Elektronik (Road Map e-Commerce) tahun 2017-2019 yang dibentuk berdasarkan Perpres nomor 74 tahun 2017.

8. Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha yang dibentuk berdasarkan Perpres Nomor 91 2017.

Baca selanjutnya

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here