Daftar 18 Lembaga yang Resmi Dibubarkan Jokowi

907

9. Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bungan kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum yang dibentuk berdasakan Perpres Nomor 46 tahun 2019.

10. Tim Pinjaman Komersial Luar Negeri yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 39 tahun 1991.

11. Tim Nasional untuk Perundingan Perdagangan Multilateral dalam kerangka World Trade Organisation yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 104 tahun 1999 yang telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir dibentuk berdasarkan Keppres Nomor16 tahun 2022.

12. Tim Restrukturisasi dan Rehabilitasi PT (Persero) PLN yang dibentuk berdsaarkan Keppres Nomor 166 tahun 1999. Dimana diatur kembali di Keppres Nomor 133 tahun 2000.

13. Komite Kebijakan Sektor Keuangan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 177 tahun 1999. Terakhir diatur dalam Keppres Nomor 53 tahun 2003.

14. Komite Antar Departemen Bidang Kehutanan yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor. 80 tahun 2000.

15. Tim Koordinasi Peningkatan Kelancaran Arus Barang Ekspor dan Impor yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 54 tahun 2002. Kemudian mengalami perubahan yang diatur dalam Keppres Nomor 24 tahun 2005.

16. Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 3 tahun 2006. Telah mengalami beberapa perubahan. Terakhir diatur dalam Keppres Nomor 28 tahun 2010.

17. Tim Koordinasi Percepatan Pembangunan Rumah Susun di Kawasan Perkotaan yang dibentuk berdasarkan Keprres Nomor 22 tahun 2006.

18. Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN yang dibentuk berdasarkan Keppres Nomor 37 tahun 2014.

Dalam ayat selanjutnya disebutkan bahwa tugas-tugas yang dimiliki oleh lembaga negara tersebut akan diambil alih oleh Komite Penanganan Covid-19 dan Pemulihan Ekonomi Nasional, serta oleh Kementerian-Kementerian yang ada saat ini.

Beberapa di antaranya adalah Satuan Tugas Percepatan Pelaksanaan Berusaha, Tim Nasional Peningkatan Ekspor dan Peningkatan Investasi, dan Komite Nasional Persiapan Pelaksanaan Masyarakat Ekonomi ASEAN, yang tugasnya akan diambil alih oleh Komite.

Sedangkan Tim Transparansi Industri Ekstraktif akan diambil alih tugasnya oleh Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral dan Kementerian Keuangan.

Adapun Tim Koordinasi Pemantauan dan Evaluasi atas Pemberian Jaminan dan Subsidi Bunga kepada PDAM dalam rangka percepatan penyediaan air minum, diambil alih oleh Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here