12.865 Ketetapan Halal Diterbitkan Komisi Fatwa MUI Selama 2023

3220

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua Komisi Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Junaidi, menyampaikan bahwa sepanjang 2023, Komisi Fatwa MUI telah melakukan 526 aktivitas fatwa.

Paling banyak adalah yang menyentuh pada aspek keagamaan berkaitan langsung dengan ulama dan ahli fatwa.

Hal itu disampaikan Kiai Junaidi saat Komisi Fatwa MUI menggelar Rapat Kerja 2024 sebagai ajang laporan dan evaluasi kinerja sepanjang 2023. Rapat Kerja digelar pekan lalu di Hotel Astor, Pesanggrahan, Jakarta Selatan.

“Pencapaian 526 aktivitas fatwa ini sangat menggembirakan dan manfaatnya dirasakan langsung oleh masyarakat. Bukan hanya di Indonesia, melainkan umumnya oleh masyarakat dunia,” ujar Kiai Junaidi, mengutip situs resmi MUI, Jumat (29/12/2023).

Lebih lanjut, kiai Junaidi menyampaikan, sekarang ini banyak masyarakat yang meminta kepada Komisi Fatwa untuk memberikan fatwa atas berbagai persoalan yang sedang dihadapi.

Di bidang halal misalnya, selama 2023, Komisi Fatwa melaksanakan sidang penetapan kehalalan produk dengan tiga Lembaga Pemeriksa Halal (LPH), yaitu LPPOM, PT Surveyor Indonesia, dan PT Sucofindo dan mengeluarkan 12.865 Ketetapan Halal MUI yang dijadikan dasar penerbitan Sertifikat Halal BPJPH.

Kiai Junaidi mengungkapkan, para pengurus Komisi Fatwa yang berkhidmah ini tanpa mengharapkan gaji, gak pernah memohon dan meminta.

“Saking relanya, Allah selalu perhatikan kita. Sehingga Allah selalu memberikan bonus kepada kita yang bermacam-macam, (salah satunya) ada yang derajatnya selalu meningkat,” ungkapnya.

Dia juga menyampaikan terimakasih kepada para pengurus Komisi Fatwa yang telah bersungguh-sungguh dalam menjalankan perkhidmatan ini.

“Semoga dibalas kelak oleh Allah SWT dan mendapatkan syafaat dari Nabi Muhammad SAW,” tutupnya.

Hadir dalam kegiatan ini di antaranya Wakil Ketua Umum MUI KH Marsudi Syuhud, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh, Sekretaris Komisi Fatwa MUI KH Miftahul Huda, serta para pengurus Komisi Fatwa MUI.

Pada kesempatan itu, Ketua MUI Bidang Fatwa Prof KH Asrorun Niam Sholeh menyampaikan, selain fatwa kehalalan produk, Komisi Fatwa juga mengeluarkan fatwa keagamaan dan menjawab berbagai macam pertanyaan masyarakat yang datang secara langsung maupun melalui media komunikasi.

Selain itu, ujar kiai Niam, Komisi Fatwa melakukan pembinaan kepada keagamaan kepada institusi, menjadi saksi ahli terhadap berbagai persoalan keagamaan di antaranya berbasis perdata, pidana maupun yudisial.

“Kita menjalankan pelayanan publik, ketika diberikan amanah publik ini perlu dilaksanakan dengan baik. Ketika ada hasil sampaikan, kendala juga disampaikan,” kata kiai Niam.

Kiai Niam menjelaskan, hal itu agar ada mekanisme koreksi, sekaligus laporan kepada publik agar kepercayaan semakin kokoh.

Apalagi, penguatan kelembagaan MUI khususnya komisi Fatwa semakin menguat yang ditandai salah satunya tingkat keterterimaan di masyarakat.

“Sekarang ada fase orang menunggu fatwa kita. Perubahan kepercayaan dan keterterimaan (masyarakat) buah dari keseriusan, keikhlasan, dan dedikasi masayikh di Komisi Fatwa MUI,” ungkapnya. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here