Tidak Shalat Jumat Tiga Kali, Bagaimana Hukumnya?

2254
Pergi Jumatan
Ilustrasi: Umat Islam pergi ke masjid untuk melaksanakan shalat Jumat.

Oleh: Asrorun Niam Sholeh (Sekretaris Komisi Fatwa MUI dan Doses Pascsarjana Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta)

Banyak pertanyaan mengenai hukum tidak Shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut, mengingat ada hadits yang menyatakan kalau tidak Shalat Jumat selama tiga kali berturut-turut dihukumi kafir. MUI telah mengeluarkan fatwa bahwa seseorang yang berada di kawasan yang potensi penularannya tinggi atau sangat tinggi, Shalat Jumat bisa diganti dengan Sholat Zhuhur di rumah.

Sementara, warga DKI dan sekitarnya, setelah kasus pandemi covid-19 sudah tidak shalat selama dua kali, dan tiga kali jika besok tetap tidak shalat Jumat. Bagaimana hukumnya jika tidak Shalat Jumat 3 kali berturut-turut?

Menanggapi masalah ini perlu disampaikan hal sebagai berikut:

1. Ada tiga jenis orang yang tidak melaksanakan Shalat Jumat.

Pertama, orang yang tidak shalat Jumat karena inkar akan kewajiban Jumat, maka dia dihukumi sebagai kafir.

Kedua, orang Islam yang tidak Shalat Jumat karena malas. Dia meyakini kewajiban Jumat tapi dia tidak Shalat Jumat karena kemalasan dan tanpa adanya uzur syar’i, maka dia berdosa, atau ‘ashin. Melakukan maksiat. Jika tidak Jumatan tiga kali berturut tanpa uzur maka Allah mengunci mati hatinya.

Ketiga adalah orang Islam yang tidak Jumatan karena ada udzur syar’i, maka ini dibolehkan.

Menurut pandangan para ulama fikih, udzur syar’i tidak Shalat Jumat antara lain sakit. Ketika sakitnya lebih dari 3 kali Jumat, dia tidak Shalat Jumat tiga kali berturut-turut pun tidak berdosa.

Udzur syar’i berikutnya adalah kekhawatiran terjadinya sakit. Nah, dalam kondisi ketika berkumpul dan berkerumun itu diduga kuat akan terkena wabah atau menularkan penyakit, maka ini menjadi udzur untuk tidak Jumatan (Shalat Jumat).

Ada beberapa udzur syar’i lain yang dibolehkan meninggalkan Jumat, di antaranya hujan deras yang menghalangi menuju masjid, juga karena adanya kekhawatiran akan keselamatan diri, keluarga, atau hartanya.

2. Hingga kini, wabah Covid-19 masih belum bisa dikendalikan dan diatasi. Potensi penularan dan penyebarannya masih tinggi. Dengan demikian, udzur syar’i yang menyebabkan tidak dilakaanakannya perkumpulan untuk ibadah seperti Shalat Jumat masih ada.

Dalam kitab Asna Al-Mathalib disebutkan:

وَقَدْ نَقَلَ الْقَاضِي عِيَاضٌ عَن الْعُلَمَاءِ أَنَّ الْمَجْذُومَ وَالْأَبْرَصَ يُمْنَعَانِ مِنْ الْمَسْجِدِ وَمِنْ صَلَاةِ الْجُمُعَةِ، وَمِنْ اخْتِلَاطِهِمَا بِالنَّاسِ

Al-Qadli ‘Iyadl menukil pandangan para Ulama bahwa orang yang terjangkit wabah lepra dan penyakit menular lainnya dicegah untuk ke masjid dan Shalat Jumat, juga bercampur dengan orang-orang (yang sehat).

Ada juga dalam kitab Al-Inshaf yang menyebutkan:

وَيُعْذَرُ فِي تَرْكِ الْجُمُعَةِ وَالْجَمَاعَةِ الْمَرِيضُ بِلَا نِزَاعٍ، وَيُعْذَرُ أَيْضًا فِي تَرْكِهِمَا لِخَوْفِ حُدُوثِ الْمَرَض

“Uzur yang dibolehkan meninggalkan shalat Jumat dan jamaah adalah orang yang sakit tanpa ada perbedaan di kalangan Ulama. Termasuk udzur juga yang dibolehkan meninggalkan Shalat Jumat dan jamaah adalah karena takut terkena penyakit”.

Dua kondisi di atas menjadi udzur untuk tidak Jumatan. Orang yang sakit, khawatir akan sakitnya dan khawatir menularkan penyakit ke orang lain, serta orang yang khawatir tertular penyakit. Selama masih ada udzur, maka dia masih tetap boleh tidak Jumatan. Dan baginya tidak dosa. Kewajibannya adalah mengganti dengan Shalat Zhuhur.

3. Terkait hadits soal meninggalkan Shalat Jumat 3 kali berturut-turut dikategorikan kafir, adalah yang meninggalkannya tanpa udzur, sebagaimana riwayat

من ترك ثلاث جمع متواليات من غير عذر طبع الله على قلبه

“Siapa yang meninggalkan Shalat Jumat sebanyak tiga kali berturut-turut tanpa udzur, maka Allah akan tutup hatinya.”

Atau dalam redaksi hadis yang lain, meninggalkan Jumat dengan menggampangkan atau meremehkannya, sebagaimana sabdanya:

مَنْ تَرَكَ ثَلَاثَ جُمَعٍ تَهَاوُنًا بِهَا طَبَعَ اللَّهُ عَلَى قَلْبِهِ

“Barang siapa yang meninggalkan Shalat Jumat sebanyak tiga kali dengan meremehkannya, maka Allah tutup hatinya.”

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here