Terkait Pria Injak Al-Quran, MUI Sulsel: Sanksi Sesuai Aturan

275

Muslim Obsession – Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sulsel menanggapi kasus warga yang menginjak-injak kitab suci Al-Quran di Sukabumi, Jawa Barat, baru-baru ini.

Berikut tanggapan MUI Sulsel melalui Sekretaris Umum MUI Sulsel Dr KH Muammar Bakry Lc MA.

“Negara harus hadir dalam menjaga kerukunan umat. Jadi, sudah sangat jelas, undang-undang kita (UUD 1945), bagaimana mengatur keyakinan beragama itu, dan karena itu, apapun yang mencederai undang-undang itu, termasuk dalamnya adalah pelecehan pada agama tertentu maka tentu punya sanksi berdasarkan aturan yang berlaku,” ucapnya.

Sehingga, siapapun yang melakukan pelecehan pada agama tertentu, terutama agama dibenarkan dalam NKRI, harus disanksi sesuai aturan.

Kemudian juga sedapat mungkin umat Islam tidak main hakim sendiri, tidak melakukan caranya sendiri karena semua yang berkaitan dengan hukum diserahkan kepada negara.

“Perlu kita respon secara bijak dan terus memberi support kepada pemerintah untuk melakukan tindakan kepada mereka yang diduga melecehkan agama tertentu. Apalagi bagi umat Islam, Al-Quran kitab suci yang memiliki nilai sakralitas yang tinggi,” tandasnya.

Seperti diberitakan tribunnews.com, pria berinisial CER (25) yang membuat konten video dengan menginjak Al-Quran.

Video berdurasi 14 detik itu viral di media sosial Facebook. Video itu merekam seorang pria mengenakan kaos biru dongker dengan celana jins yang sewarna.

Ia terekam membawa mushaf Al-Quran dan sambil melampirkan lembarannya. Seraya menatap ke kamera, pelaku berbicara dengan perkataan yang menantang umat Islam. Dia membuka halaman Al-Quran lalu menginjaknya.

“Saya atas nama Dika Eka dengan sadar, saya tantang bagi semua yang beragama umat Muslim,” katanya dan posisi kaki kanannya mendarat ke mushaf Al-Quran.

Aksi CER tersebut ketiban kecaman dari sejumlah pihak warganet, termasuk Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum. Aparat kepolisian pun kemudian menangkap CER. CER diciduk bersama sang istri yang berinisial SL (24).

Keduannya diduga melakukan tindakan penistaan agama. CER yang membuat konten. SL diduga sebagai pengunggah dan penyebar video ke medsos. (*)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here