Tegas! Arab Saudi Akan Penjarakan Siapapun yang Angkut Jamaah Haji Tanpa Izin Resmi 

121

Muslim Obsession – Pejabat keamanan publik di Arab Saudi telah mengeluarkan peringatan keras terkait pengangkutan orang tanpa izin haji ke Makkah, yang menekankan bahwa hal tersebut merupakan pelanggaran langsung terhadap peraturan haji.

Menurut Keamanan Publik, individu yang dihukum karena pelanggaran ini dapat dikenai hukuman penjara maksimal enam bulan dan denda sebesar SR50.000.

Dilansir The Islamic Information, Senin (19/6/2023) Bergantung pada jumlah pelanggar yang diangkut, denda uang akan meningkat secara proporsional. Pengadilan juga dapat menyita kendaraan pengangkut.

Selain dideportasi, ekspatriat yang terlibat dalam kasus semacam itu akan dilarang masuk kembali ke Kerajaan untuk jangka waktu yang ditentukan oleh hukum setelah mereka menjalani hukuman penjara dan membayar denda.

Peraturan haji dan umrah harus diikuti secara ketat oleh semua warga negara dan penduduk, menurut Direktorat Jenderal Keamanan Publik.

Selain itu, direktorat memperingatkan agar tidak berpartisipasi dalam kampanye haji yang curang dan menegaskan bahwa setiap kampanye ilegal dilaporkan ke 911 di Makkah, Riyadh, dan Provinsi Timur, dan 999 di tempat lain di Kerajaan.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here