Polda Metro Jaya Tingkatkan Kasus Aiman Witjaksono ke Penyidikan

699

Jakarta, Muslim Obsession – Polda Metro Jaya menaikan kasus dugaan penyebaran hoaks aparat tidak netral pada Pemilu 2024 yang menjerat Aiman Witjaksono ke tahap penyidikan.

“Melakukan gelar perkara untuk perkara terlapor AW naik sidik,” kata Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak kepada wartawan Jumat (29/12).

Gelar perkara menaikkan status ke tahap penyidikan itu dilakukan pada Kamis, 28 Desember 2023. Artinya, polisi telah mengantongi unsur pidana dalam kasus yang menjerat Juru Bicara Tim Pemenangan Nasional (TPN) Ganjar Pranowo-Mahfud MD, tersebut.

Dalam tahap penyidikan nantinya polisi akan memeriksa saksi-saksi, ahli hingga Aiman sebagai terlapor. Langkah penyidikan selanjutnya itu untuk mencari minimal dua alat bukti untuk penetapan tersangka. “Nanti kita update,” ujar Ade.

Aiman dilaporkan ke Polda Metro Jaya terkait pernyataannya mengungkap informasi tentang sejumlah anggota Polri yang keberatan terhadap perintah komandan. Anggota itu keberatan diperintah untuk memenangkan pasangan capres-cawapres tertentu.

“Saya mendapat sejumlah informasi dari beberapa teman-teman di kepolisian, yang mereka keberatan karena diminta oleh Komandannya. Nggak tahu ini komandannya sampai di tingkat daerah atau tingkat pusat misalnya tidak disebutkan, yang meminta untuk mengarahkan atau membantu pemenangan pasangan Prabowo-Gibran, ini firmed ini nggak hanya satu ini ada banyak yang memberikan informasi kepada saya,” demikian pernyataan Aiman beberapa waktu lalu.

Total ada enam pihak yang melaporkan Aiman ke Polda Metro Jaya. Yakni Front Pemuda Jaga Pemilu; Aliansi Masyarakat Sipil Indonesia; Jaringan Aktivis Muda Indonesia; Aliansi Gerakan Pengawal Demokrasi; Barisan Mahasiswa Jakarta; dan Garda Pemilu Damai.

Laporan ini digabung menjadi satu.Dalam kasus ini, Aiman dipersangkakan Pasal 28 (2) Jo Pasal 45 Ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahum 2016 tentang perubahan atas UU Nomor 1 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE) perihal ujaran kebencian.

Lalu Pasal 14 dan atau Pasal 15 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 Tentang Peraturan Hukum Pidana perihal penyebaran berita bohong.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here