Polda Metro Jaya Larang Sahur On The Road

489

Jakarta, Muslim Obsession – Polda Metro Jaya melarang semua kegiatan yang dapat mengganggu kelancaran ibadah puasa di bulan suci Ramadhan. Di antaranya sahur on the road (SOTR) hingga menyalakan petasan.

“Kami melarang berbagai bentuk kegiatan yang mengganggu kelancaran pelaksanaan ibadah puasa, seperti tawuran, sahur on the road (SOTR), balap liar, dan menyalakan petasan,” kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes. Pol. Ade Ary Syam dalam keterangan tertulis, Senin (11/3/2024).

Ia pun menegaskan, pihaknya, bersama Polres Jajaran, unsur 3 pilar, dan stakeholders terkait terus berupaya mewujudkan terciptanya situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (kamtibmas) yang kondusif.

Ade Ary berujar, petugas keamanan akan siap melayani dan melakukan penjagaan selama 24 jam.

“Kami siap mengamankan kegiatan masyarakat dengan melakukan peningkatan kegiatan imbauan, edukasi, sambang, patroli hingga penegakan hukum,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia pun meminta masyarakat untuk tidak ragu menghubungi 110 (bebas pulsa) jika membutuhkan bantuan petugas Kepolisian.

Seperti diketahui, pemerintah telah menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah pada Selasa (12/3) besok.

Penetapan 1 Ramadhan itu berdasarkan hasil dari Sidang Isbat yang digelar di Auditorium HM Rasjidi Kemenag, Jakarta Pusat, Minggu (10/3/2024).

“Sidang Isbat secara mufakat menetapkan 1 Ramadan 1445 H jatuh pada hari Selasa tanggal 12 Maret 2024,” kata Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas.

Keputusan tersebut diambil berdasarkan hasil pantauan atau rukyatul hilal yang digelar di 134 lokasi di seluruh Indonesia, di mana hilal masih tidak terlihat.

Dengan penetapan 1 Ramadhan tersebut, maka salat Tarawih baru akan dilangsungkan pada malam ini, Senin (11/3/2024).

Penetapan 1 Ramadhan dari pemerintah ini berbeda dengan keputusan dari Pimpinan Pusat (PP) Muhammadiyah.

PP Muhammadiyah sebelumnya telah menetapkan 1 Ramadhan 1445 Hijriah atau awal puasa 2024 jatuh pada 11 Maret 2024.

Hal itu berdasarkan ketetapan hisab hakiki wujudul hilal yang dipedomani oleh Majelis Tarjih dan Tajdid Muhammadiyah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here