PN Jaksel Membolehkan Pasangan Menikah Beda Agama Daftar di Dukcapil

512

Jakarta, Muslim Obsession – Hakim tunggal Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan Alimin Ribut Sujono mengabulkan seluruh permohonan para pemohon yang merupakan pasangan beda agama yaitu Y (beragama Kristen Protestan) dan GLG (beragama Katolik).

Dengan pengabulan itu, artinya PN Jaksel memberikan izin kepada pasangan menikah beda agama untuk mencatatkan perkawinan di Kantor Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan.

“Mengabulkan permohonan para pemohon,” ujar hakim Alimin dalam putusan perkara nomor: 650/Pdt.P/2022/ PN.Jkt Sel dikutip dari situs Mahkamah Agung (MA), Senin (12/9).

“Memberikan izin kepada para pemohon untuk melangsungkan pencatatan perkawinan beda agama di Kantor Suku Dinas kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Jakarta Selatan,” sambung hakim.

Berdasarkan fakta-fakta hukum yang diperoleh dari kesesuaian antara surat-surat dan keterangan sejumlah saksi, menurut hakim, para pemohon telah berhasil membuktikan dalil-dalil permohonannya.

Adapun dalil-dalil permohonan dimaksud di antaranya menyatakan bahwa para pemohon telah bersepakat untuk membina rumah tangga beda agama.

Para pemohon telah sah melakukan perkawinan/pemberkatan perkawinan menurut hukum agama dan kepercayaan para pemohon di Gereja Paroki Santo Silvester Keuskupan Denpasar berdasarkan surat keterangan nikah buku I No/Tahun: 207/2022 yang dikeluarkan oleh Gereja Katolik Paroki Santo Silvester Keuskupan Denpasar, ditandatangani oleh RD. Alfonsius Kolo selaku Pastor Paroki Pecatu tanggal 5 Juni 2022.

Para pemohon telah melengkapi persyaratan untuk melakukan perkawinan tersebut sebagaimana bukti P-7 berupa surat pengantar nomor: 001/V/2022 tertanggal 21 Mei 2022 dari Ketua RT 006/014 Kelurahan Pondok Pinang, Kecamatan Kebayoran Lama, Jakarta Selatan, serta bukti P-8 surat pengantar perkawinan untuk pemohon II.

Berdasarkan bukti P-9 surat kawin atau testimonium matrimoni nomor: 207/2022 tertanggal 5 Juni 2022, diketahui para pemohon telah menerima pemberkatan nikah di Gereja Katolik Paroki Santo Silvester Keuskupan Denpasar.

Pemberkatan itu diketahui dan dihadiri oleh para saksi yang dibenarkan saksi Nicole Hong Sien Lien dan Widya Oktavianty yang merupakan teman para pemohon.

“Menimbang, bahwa setelah perkawinan beda agama antara pemohon I dan pemohon II dinyatakan telah dilaksanakan sesuai dengan ketentuan, maka perkawinan tersebut haruslah dicatat mengingat pencatatan berkaitan dengan status anak nanti, warisan dan konsekuensi lainnya yang sangat penting,” ucap hakim.

“Menimbang, bahwa berdasarkan apa yang telah dipertimbangkan di atas serta segala konsekuensinya apabila perkawinan beda agama antara pemohon I dan pemohon II tidak tercatat, maka kepada para pemohon diberikan izin mencatatkan perkawinannya kepada Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan,” kata Hakim.

Selanjutnya, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil Kota Administrasi Jakarta Selatan diperintahkan mencatatkan perkawinan para pemohon dalam daftar register yang diperuntukkan untuk itu,” lanjut Hakim. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here