Perempuan yang Shalat Jumat Apakah Menggugurkan Shalat Zhuhur?

558

Jakarta, Muslim Obsession – Shalat Jumat diwajibkan bagi seorang laki-laki yang sudah dewasa, sehat jasmani dan rohani. Namun, kerap kali ada perempuan yang mengikuti jamaah shalat Jumat. Padahal perempuan tidak diwajibkan.

Pertanyaannya, bila kaum perempuan yang mengikuti shalat Jumat, apakah hal itu menggugurkan kewajiban shalat Zhuhur mereka? Manakah yang lebih utama bagi mereka shalat Zhuhur berjamaah bersama wanita lain atau shalat Jumat?

Jawaban tersebut mengacu pada keterangan dalam kitab Bughyah al-Mustarsyidin yang menyatakan:

مَسْأَلَةٌ: يَجُوْزُ لِمَنْ لاَ تَلْزَمُهُ الْجُمُعَةُ كَعَبْدٍ وَمُسَافِرٍ وَامْرَأَةٍ أَنْ يُصَلِّيَ الْجُمُعَةَ بَدَلاً عَنِ الظُّهْرِ وَتُجْزِئُهُ بَلْ هِيَ أَفْضَلُ لِأَنَّهَا فَرْضُ أَهْلِ الْكَمَالِ وَلاَ تَجُوْزُ إِعَادَتُهَا ظُهْرًا بَعْدُ حَيْثُ كَمُلَتْ شُرُوْطُهَا

“Diperkenankan bagi mereka yang tidak berkewajiban Jumat seperti budak, musafir, dan wanita untuk melaksanakan shalat Jumat sebagai pengganti Zhuhur, bahkan shalat Jumat lebih baik, karena merupakan kewajiban bagi mereka yang sudah sempurna memenuhi syarat dan tidak boleh diulangi dengan shalat Zhuhur sesudahnya, sebab semua syarat-syaratnya sudah terpenuhi secara sempurna.” (Abdurrahman Ba’alawi, Bughyah al-Mustarsyidin, [Mesir: Musthafa al-Halabi, 1371 H/1952 M], h. 78-79).

Dengan demikian, kaum perempuan yang sudah melaksanakan shalat Jumat tak perlu lagi menunaikan shalat Zhuhur. Bahkan, perempuan lebih utama mengikuti jamaah shalat Jumat daripada shalat Zhuhur meskipun berjamaah bersama perempuan lain, dengan syarat mereka bukan orang-orang yang sangat potensial mengundang syahwat bagi kaum laki-laki, baik karena penampilannya maupun tingkahnya.

Wallâhu a‘lam.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here