Pekan Depan Brunei Darussalam akan Terapkan Hukuman Mati Bagi LGBT

1268
Sultan Brunei Darussalam, Hassanal Bolkiah (Foto: Getty Image)

Jakarta, Muslim Obsession – Negara Brunei Darussalam sepertinya tidak akan memberikan ampun bagi warganya yang melakukan tindakan seks menyimpang, yakni LGBT. Mulai pekan depan kelompok LGBT bisa dijatuhi hukuman cambuk, dan bahkan dirajam sampai mati bila terlibat hubungan seksual sesama jenis di negara tersebut.

Brunei menjadi negara pertama di Asia Timur yang menerapkan Hukum Syariah di tahun 2014 dimana ada hukuman terhadap mereka yang hamil di luar pernikahan resmi atau tidak menjalani sholat pada hari Jumat. Setya hukuman lain. Hukum baru itu harus melewati tiga tahapan.

Namun Brunei belum menerapkan dua tahapan lain setelah adanya kecaman internasional di tahun 2014 termasuk pemboikotan terhadap Hotel Beverley Hills di Amerika Serikat yang dmiliki oleh keluarga kerajaan Brunei.

Sekarang pemerintah Brunei berencana menerapkan perubahan, yang akan membolehkan hukuman cambuk, dan rajam sampai mati bagi warga Muslim yang dinyatakan bersaalah melakukan hubungan seksuial sesama jenis, perjinahan, tindakan sodomi dan pemerkosaan, yang akan mulai diberlakukan 3 April 2019.

Di Asia Tenggara, perilaku konservatif tampaknya semakin menguat di negara seperti Myanmar, Malaysia, Singapura dan Brunei yang melarang hubungan seksual antar pria. Sementara di Indonesia terjadi peningkatan serangan terhadap kelompok LGBT dalam tahun-tahun belakangan.

Brunei adalah bekas jajahan Inggris, yang terletak diantara dua negara bagian Malaysia di pulau Kalimantan. Jumlah penduduk sekitar 400 ribu dan 67 persen diantaranya pemeluk Islam dan karenanya harus mematuhi hukum Syariah. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here