Panji Gumilang Penuhi Panggilan Bareskrim Polri

172

Jakarta, Muslim Obsession – Pendiri pondok Pesantren Al Zaytun Panji Gumilang akhirnya memenuhi panggilan Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) pada Selasa, 1 Agustus 2023.

Panggilan ini merupakan panggilan kedua terhadap Panji setelah panggilan pertama pada Kamis, 27 Juli 2023, lalu Panji tidak dipenuhi dengan alasan kesehatan.

Panji mendatangi gedung Bareskrim Polri sekitar pukul 13.25 WIB. Dengan mengenakan peci hitam dan setelan kemeja panjang berwarna biru dipadu celana bahan hitam dan sepatu pantofel hitam, ia dikawal ketat aparat kepolisian hingga sampai ke ruang penyidikan.


Panji pun sempat mengacungkan jempol kepada awak media di lokasi. Pada kehadirannya kali ini, Panji akan dijadikan sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan tindak pidana penistaan agama yang sedang disidik oleh Direktorat Tindak Pidana Umum Bareskrim Polri.

Dalam penyidikan kasus tersebut, penyidik Dittipidum Bareskrim Polri sudah meminta keterangan kepada 38 saksi dan 16 saksi ahli yang meliputi ahli pidana, sosiolog, dan ahli agama.

Bareskrim Polri menerima tiga laporan polisi dan dua aduan masyarakat terkait dugaan penistaan agama oleh Panji Gumilang.

Panji Gumilang diduga melanggar ketentuan Pasal 156a dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Berdasarkan hasil gelar perkara penyelidikan, Senin 3 Juli 2023, penyidik menyematkan Pasal 45a ayat (2) UU ITE tersebut.

Penyidik Dittipidum Bareskrim Polri kini tengah merampungkan pemeriksaan terhadap saksi-saksi sekaligus mengumpulkan alat bukti.

Setelahnya, akan dilakukan gelar perkara untuk menentukan apakah Panji Gumilang layak ditetapkan sebagai tersangka atau tidak.

Di sisi lain, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus (Dittipideksus) Bareskrim juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji Gumilang.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here