Panji Gumilang Cabut Gugatan Terhadap Mahfud MD: Beliau Orang Baik

267
Pimpinan Ponpes Al Zaytun Panji Gumilang (Foto: Radar Pantura).

Jakarta, Muslim Obsession – Pimpinan Pondok Pesantren Al-Zaytun, Panji Gumilang, mencabut gugatannya terhadap Menkopolhukam Mahfud MD. Panji sempat melayangkan gugatan perdata terhadap Mahfud sebesar Rp 5 triliun.

Kuasa hukum Panji Gumilang, Hendra Effendi mengungkap pencabutan gugatan ini sudah dilakukan sejak kamis kemarin. Pencabutan gugatan ini juga merupakan permintaan dari kliennya, karena menganggap mahfud sebagai orang baik.

Hendra menyebut Panji Gumilang justru menganggap bahwa Mahfud MD membela dirinya, dengan cara melontarkan keterangan positif soal pembelajaran di ponpes Al-Zaytun.

Sehingga secara tidak langsung Mahfud MD telah memberikan komentar positif tentang Panji Gumilang. Ia juga berharap kedepannya Mahfud MD tidak mengungkap hal yang tidak sesuai dengan fakta.

“Pak Mahfud kami cabut karena Pak Mahfud ini orang baik, kesini beliau membela klien kami, sangat kami apresiasi. Secara tidak langsung Pak Mahfud sudah memberikan keterangan yang positif soal klien kami semoga kedepannya makin profesional dan tidak mengungkap hal yang tidak berbasis fakta,” ujar Hendra, Jumat, (21/7).

Sebelumnya, diketahui Panji Gumilang menggugat Menteri Koordinator Bidang Politik Hukum dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD ke Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Gugatan itu teregistrasi dengan nomor perkara 445/Pdt.G/2023/PN Jkt.Pst.”Iya benar (ada gugatan tersebut),” kata Humas Pengadilan Negeri Jakarta Pusat Zulkifli Atjo melalui keterangan tertulis, Kamis, 20 Juli 2023.

Berdasarkan petitum dalam gugatannya, Panji merasa dirugikan atas pernyataan Mahfud terhadapnya dan pesantren yang dikelolanya. Menko Polhukam itu dituntut membayar kompensasi materil dan imateril. Kompensasi materil yang diminta dibayarkan sebesar Rp5 T.

Sementara itu, imaterilnya senilai Rp5 triliun.Gugatan ini bukan yang pertama. Sebelumnya, Panji menggugat Majelis Ulama Indonesia (MUI) karena merasa dirugikan.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here