MUI Dorong Indonesia Punya UU Anti Islamophobia

483
Prof Sudarnoto Abdul Hakim.

Jakarta, Muslim Obsession – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mendorong Indonesia bisa mempunyai UU Anti-Islamophobia.

Pasalnya, Islamophobia saat ini telah menjadi krisis global yang mengancam kehidupan sosial, stabilitas dan keberlangsungan hak-hak personal dan publik.

Hal itu dikemukakan Ketua MUI Bidang Hubungan Luar Negeri dan Kerjasama Internasional (HLNKI), Prof Sudarnoto Abdul Hakim pada “Refleksi Tahun 2023 dan Harapan Tahun 2024” di Aula Buya Hamka MUI, Jakarta, Rabu (10/1/2024).

“Islamophobia saat ini kerap kali mewujud dalam bentuk pelecehan terhadap Al-Quran serta perundungan terhadap umat Islam,” ungkap Prof. Noto.

Bentuk Islamophobia paling nyata yang tampak belakangan adalah genosida yang dilakukan Israel terhadap bangsa Palestina.

Guru Besar UIN Jakarta yang dalam Pidato Guru Besarnya beberapa waktu lalu menyampaikan tentang Islamophobia ini mengatakan, Islamophobia sudah muncul sejak zaman Nabi Muhammad SAW.

Islamophobia yang dirasakan Nabi Muhammad berupa cercaan, bully, boikot, serta tindakan kekerasan.

“Di antara tokoh pembenci Islam adalah Abu Jahal dan Abu Lahab,” ungkapnya.

Prof Noto menyampaikan, faktor munculnya Islamophobia adalah agama, politik, serta ekonomi. Kemunculannya disebabkan kekhawatiran dan ketakutan berlebihan terhadap Islam di tengah masyarakat.

“Undang-undang Anti-Islamophobia di Indonesia untuk menjaga umat Islam sekaligus masyarakat Indonesia,” pungkasnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here