Muhammadiyah: Boleh Jamaah di Masjid, Asalkan Ikuti Enam Anjuran Ini…

523
Syeikh Abdul Aziz Bandar Balillah saat menjadi imam shalat di Masjid Al-Markaz Maros pada malam ketujuh ramadhan, Selasa (22/5/2018) silam. (Foto: celebes)

Muslim Obsession – Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan tuntunan Ibadah Ramadan 1442 H/2021 dalam masa kondisi darurat covid-19. Poin-poin yang disampaikan dalam edaran tersebut termasuk tuntunan ibadah selama Ramadan di Masjid.

Dalam edaran tersebut, Pimpinan Pusat Muhammadiyah menyampaikan apabila masyarakat yang di sekitar tempat tinggalnya tidak ada penularan covid-19, salat berjamaah baik shalat fardu termasuk shalat Jumat maupun shalat qiyam Ramadhan (tarawih, dapat dilaksanakan di masjid, musala, langgar, atau tempat lainnya.

Baca Juga: Keluarkan Surat Edaran, Muhammadiyah Minta Shalat Tarawih di Rumah Saja

Meski begitu tetap harus memperhatikan dan menunaikan beberapa hal, pertama shalat dengan saf berjarak. Adapun dalam kondisi belum normal di mana sesungguhnya masih belum terbebas dari covid-19, perenggangan jarak shaf dapat dilakukan demi menjaga diri dari bahaya.

Kedua, shalat menggunakan masker. Pada dasarnya shalat dalam keadaan tertutup wajah tidaklah dianjurkan. Namun kembali lagi, mengingat masih dalam kondisi darurat covid-19 maka menutup sebagian wajah dengan masker ketika shalat berjamaah di masjid atau musala tidak dilarang dan tidak merusak keabsahan surat.

Ketiga, jamaah shalat terbatas hanya bagi masyarakat di sekitar masjid, musala atau langgar dengan pembatasan kuantitas/jumlah jamaah maksimal 30% dari kapasitas tempat atau sesuai dengan arahan pihak yang berwenang.

Keempat, Anak-anak, lansia, orang yang sedang sakit dan orang yang memiliki penyakit comorbid tidak dianjurkan mengikuti kegiatan berjamaah di masjid, musala atau langgar.

Kelima, Menerapkan protokol kesehatan lainnya seperti mencuci tangan dengan sabun atau hand sanitizer sebelum masuk masjid, memakai perlengkapan shalat seperti sarung, peci, mukena dan sajadah milik sendiri (membawa dari rumah) dan lain-lain, dalam rangka melakukan pencegahan penularan Covid-19.

Keenam, Takmir hendaknya menjaga kebersihan masjid/musala setiap hari sebelum dan sesudah digunakan untuk ibadah. Takmir hendaknya pula menyiapkan segala perlengkapan pelindung diri untuk mendukung pelaksanaan ibadah secara bersih dan aman di masjid/musala, seperti penyediaan masker dan sabun cuci tangan atau hand sanitizer.

Keenam hal itu wajib ditunaikan para jamaah khususnya di masjid-masjid Muhammadiyah agar tetap menciptakan suasana aman dan nyaman juga sehat bagi semua jamaah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here