Muhadjir Diperintah Jokowi Batalkan Pencabutan Izin Ponpes Shiddiqiyyah

635
Menko PMK Muhadjir Effendy bertemu pimpinan Majelis Ulama Indonesia (MUI) di Kantor Pusat MUI Jakarta Pusat, pada Rabu (14/7/2021).

Jakarta, Muslim Obsession – Menteri Agama Ad Interim Muhadjir Effendy menyebut pembatalan pencabutan izin operasional pesantren Shiddiqiyyah, Jombang, Jawa Timur atas perintah Presiden Joko Widodo (Jokowi).

“Atas arahan dari Pak Presiden sebaiknya pencabutan status izin operasional dibatalkan. Saya dapat arahan. Tentu saja dalam ambil keputusan harus arahan Presiden toh,” kata Muhadjir di Kantor Kemenko PMK, Jakarta, Selasa (12/7).

Muhadjir menegaskan kasus tersebut tak memiliki kaitan dengan Pesantren Shiddiqiyyah secara kelembagaan, melainkan hanya oknum yang ada di pesantren tersebut. Sehingga pencabutan izin dianggap tidak tepat.

“Oknumnya sudah menyerahkan diri. Pihak yang halangi aparat juga sudah ditindak. Itu ada ribuan santri. Ini harus dipastikan proses belajar mengajar dijamin,” kata dia.

Muhadjir mengatakan pembatalan pencabutan izin demi kebaikan santri yang tengah belajar di Pesantren Shiddiqiyyah. Ia lantas mengimbau agar masyarakat dapat jernih melihat persoalan tersebut.

“Mereka yang diduga kuat melakukan tindak pidana silakan diproses. Nah, pondoknya biar berjalan normal,” kata dia.

Sebelumnya, Muhadjir memulihkan kembali izin operasional Pesantren Majma’al Bahrain Shiddiqiyyah pada Senin (11/7).

Izin Pesantren Shiddiqiyyah sempat dicabut Kemenag pada Kamis (7/7) lalu. Pencabutan itu berkaitan dengan kasus dugaan pencabulan oleh Moch. Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Bechi.

Anak kiai pendiri Ponpes Shiddiqiyyah itu ditetapkan sebagai tersangka karena diduga mencabuli sejumlah santriwati.

Usulan pencabutan izin Pesantren Shiddiqiyyah pertama kali keluar dari Mabes Polri. Saat itu, Polri mendorong pembekuan izin pesantren kala itu.

Permintaan pembekuan izin ini menurut Kepala Badan Reserse Kriminal (Kabareskrim) Polri Komjen Agus Andrianto sebagai dukungan dalam penangkapan MSAT yang kala itu masih berproses.

Usai pembekuan, MSAT akhirnya menyerahkan diri ke kepolisian. Dia langsung ditahan oleh Polda Jawa Timur. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here