Menag: Panduan Ibadah Tak Berlaku Jika Sudah Aman dari Covid-19

546
Menteri Agama RI Jenderal (Purn) Fachrul Razi. (Foto: Kemenag)
Menteri Agama RI Jenderal (Purn) Fachrul Razi. (Foto: Kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession Panduan Ibadah Ramadan dan Idul Fitri 1 Syawal 1441 H di Tengah Pandemi Wabah Covid-19 yang dikeluarkan Kementerian Agama menuai banyak respon dari masyarakat.

Imbauan Kemenag agar umat Islam melaksanakan Shalat Tarawih di rumah bersama keluarga dan imbauan untuk tidak mudik membuat sebagian masyarakat merasa Ramadhan dan Idul Fitri nanti akan dilalui tanpa kesan spiritual seperti biasanya.

Kendati imbauan itu menerangkan panduan sepanjang Ramadhan dan Idul Fitri, namun Menteri Agama Fachrul Razi menegaskan panduan yang tercantum dalam Surat Edaran Menteri Agama Nomor 6 Tahun 2020 itu hanya berlaku selama masa darurat Covid-19 diberlakukan.

“Semua panduan dalam surat edaran tersebut dapat diabaikan bila pada saatnya telah diterbitkannya pernyataan resmi Pemerintah Pusat, untuk seluruh wilayah negeri, atau Pemerintah Daerah untuk daerahnya masing-masing, yang menyatakan keadaan telah aman dari Covid-19,” ujar Menteri Agama Fachrul Razi, dikutip dari Kemenag, Selasa (7/4/2020).

Menag menjelaskan, Surat Edaran ini dimaksudkan untuk memberikan panduan beribadah yang sejalan dengan Syariat Islam sekaligus mencegah, mengurangi penyebaran, dan melindungi pegawai serta masyarakat muslim di Indonesia dari risiko Covid-19.

“Panduan yang diberikan ini merupakan antisipasi dan pencegahan pandemi infeksi corona virus di masyarakat. Jadi disusun dengan memperhatikan aspek ibadah sekaligus aspek kesehatan,” terang Menag.

Beberapa panduan yang tercantum dalam surat edaran tersebut, antara lain meliputi pelaksanaan tarawih, tadarus, buka puasa bersama, dan ibadah lainnya  selama Ramadan.

Di dalamnya juga terdapat panduan pengumpulan dan pendistribusian zakat, infak, dan shadaqah (ZIS) serta panduan pelaksanaan ibadah 1 Syawal selama terjadinya wabah Covid-19. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here