Menag, Gubernur Jabar, dan Polri Ditugaskan Dampingi Kegiatan di Al Zaytun

293

Jakarta, Muslim Obsession – Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil, dan Bareskrim Polri ditugaskan untuk mendampingi kegiatan belajar mengajar di Pondok Pesantren Al Zaytun. Hal ini menyusul penetapan status tersangka pimpinan Al Zaytun Panji Gumilang.

“Menugaskan Menteri Agama didampingi oleh Gubernur Jawa Barat dan Bareskrim Polri untuk melakukan pendampingan kepada Pondok Pesantren Al Zaytun, agar pendidikan kepesantrenan yang berjalan sehari-hari sampai saat ini itu dijamin keberlangsungannya,” kata Menko Polhukam Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Jakarta, Kamis (3/8).

Kementerian Agama juga diberikan wewenang melakukan asesmen terhadap penyelenggaraan pendidikan serta tenaga pendidikan di Ponpes Al Zaytun. Kemudian, Bareskrim Polri diminta untuk memberi jaminan keamanan terhadap siapapun yang akan menjalani proses hukum dan pemeriksaan terkait lingkungan pesantren.

“Jadi ada Bareskrim yang akan memberikan jaminan-jaminan. Siapa yang memeriksa dan melakukan apa sesuai dengan hukum yang berlaku. Tapi warga pesantren jangan panik, hak-haknya diberikan sepenuhnya dan dilindungi,” ucap Mahfud.

Sementara itu, Ridwan Kamil memastikan tidak akan membubarkan Pesantren Al Zaytun. Ia menyebut ada sekitar 5.000 siswa yang bersekolah di sana.

“Jadi sifatnya tidak akan dibubarkan, karena ada 5.000-an siswa yang sedang bersekolah dan itu anak-anak bangsa yang punya hak mendapatkan pelayanan akses pendidikan. Tapi nanti kurikulumnya, dosen-dosennya akan didampingi dan dibina oleh Kementerian Agama,” katanya.

Bareskrim Polri menetapkan Panji Gumilang sebagai tersangka di kasus dugaan penistaan agama. Panji dijerat Pasal 156 A tentang penistaan agama dan juga Pasal 45a ayat (2) juncto Pasal 28 ayat (2) Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang ITE dan atau Pasal 14 UU Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana.

Selain itu, Direktorat Tindak Pidana Ekonomi Khusus kini juga mulai menyelidiki dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dan penyalahgunaan uang zakat yang diduga dilakukan Panji. Saat ini, Panji ditahan di Rutan Bareskrim Polri.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here