Mahfud MD: Mengusir Imigran Rohingya Secara Hukum Dibolehkan

713
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan arahan pada pembukaan Muktamar IV Wahdah Islamiyah secara virtual, Ahad (19/12/2021).

Jakarta, Muslim Obsession – Menteri Koordinator Bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud MD menyatakan pemerintah Indonesia berhak mengusir imigran Rohingya yang terdampar di sejumlah pesisir Aceh.

Berdasarkan Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB), kata dia, Indonesia tidak bertanggungjawab memberikan perlindungan terhadap Imigran Rohingya. Sebab, pemerintah Indonesia tak menandatangani konvensi UNHCR.

Ia mengatakan negara-negara yang menandatangani konvensi UNHCR yang mestinya memberikan perlindungan kepada Imigran Rohingya.

“Indonesia tidak menandatangi itu. Sebenarnya berhak membuang, Indonesia berhak mengusir menurut hukum internasional. Tapi diplomasi Indonesia adalah diplomasi kemanusiaan, sehingga semua yang datang ditampung,” kata Mahfud di Hotel Aryaduta, Jakarta, Kamis (14/12).

Mahfud mengatakan faktor kemanusiaan menjadi alasan utama Indonesia bersedia dan memberikan penampungan sementara bagi Imigran Rohingya.

Namun, jumlah imigran Rohingya yang datang ke Indonesia bertambah setiap tahunnya, sehingga menimbulkan gelombang protes dari masyarakat.

“Yang sekarang ini masyarakat lokalnya sudah mulai protes ‘Pak kami juga miskin, kenapa nampung orang?’. Kita katakan ini tugas kemanusiaan negara,” ucapnya.

Oleh sebab itu, pemerintah saat ini tetap mengamankan dan berupaya mencari tempat penampungan sementara bagi Imigran Rohingya.

Ia menjelaskan Pemerintah Provinsi Aceh, Sumatera Utara, dan Riau akan menggelar rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) untuk menangani pengungsi imigran Rohingya itu.

“Sekarang sedang kita galang tiga provinsi sasaran pengungsi Rohingya yaitu Aceh, Sumatera Utara dan Riau untuk rapat forkopimda bersama mencari tempat sementara dan harus betul betul sementara demi kemanusiaan,” jelas Mahfud.

Meski begitu, pemerintah memperhatikan kepentingan nasional lantaran masih banyak masyarakat yang membutuhkan bantuan.

Lebih jauh, Mahfud mengatakan pemerintah Indonesia bisa kapan saja memulangkan Imigran Rohingya.

“Bisa. Itu kan ada komisinya di PBB. Suatu saat bisa dipulangkan,” tuturnya.

Sebanyak 50 orang etnis Rohingya kembali mendarat di Desa Seuneubok Baro, Kecamatan Darul Aman, Kabupaten Aceh Timur pada hari ini.

Sebelumnya, jumlah total pengungsi Rohingya yang mendarat ke Aceh sejak pertengahan November 2023 lalu mencapai 1.543 orang. Data itu diperoleh dari UNHCR per 10 Desember 2023.

Adapun total kapal yang mendarat di Aceh mencapai 9 unit. Saat ini imigran tersebut ditempatkan di lokasi penampungan sementara di sejumlah daerah di Aceh.

Dengan kedatangan 50 pengungsi Rohingya hari ini, total etnis Rohingya yang ada di Aceh bertambah mencapai 1.733 orang. Saat ini mereka tersebar di Pidie, Sabang, Lhokseumawe, Banda Aceh dan terakhir di Aceh Timur.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here