Mahfud MD: Ada Tindak Pidana di Ponpes Al Zaytun

104
Menko Polhukam Mahfud MD saat memberikan arahan pada pembukaan Muktamar IV Wahdah Islamiyah secara virtual, Ahad (19/12/2021).

Jakarta, Muslim Obsession – Menko Polhukam Mahfud MD mengumpulkan sejumlah stakeholder guna membahas polemik pondok pesantren Al-Zaytun, Sabtu (24/6). Salah satunya Gubernur Jawa Barat, Ridwan Kamil.

Dalam laporannya, Ridwan Kamil kepada Mahfud MD. Ada tindak pidana yang dilakukan di Ponpes Al-Zaytun. Namun, Mahfud tak merinci tindak pidana apa yang dimaksud.

“Pertama terjadinya tindak pidana, ada beberapa hal tindak pidana laporan masuk ke Menko Polhukam,” kata Mahfud MD di Kantor Kemenko Polhukam, Sabtu (24/6).

Mahfud belum mau merinci perihal tindak pidana yang ditemukan dalam laporan Ridwan Kamil. Namun ia menyebut dalam tindak pidananya itu ditujukan kepada perorangan.

Dia menegaskan, untuk yang dapat menangani tindak pidana itu akan diserahkan kepada Polri yang sesuai tupoksinya menentukan.

“Polri akan mengambil tindakan karena dari semua pintu yang masuk laporan, pelanggaran pidananya dugaannya sudah sangat jelas dan unsur-unsurnya sudah diidentifikasi. Tinggal diklarifikasi nanti di dalam pemanggilan atau pemeriksaan,” kata Mahfud.

Selain dugaan kuat tindak pidana, disebutkan juga akan memberikan sanksi berupa administratif baik kepada Pondok Pesantren Al Zaytun maupun kepada pihak Yayasan Pendidikan Islam (YPI).

YPI sendiri merupakan lembaga pendidikan yang menaungi ponpes tersebut mulai dari Madrasah Ibtidaiyah (MI) sampai dengan perguruan tinggi. Meskipun nantinya akan dikenakan sanksi administratif, Mahfud menyebut hak-hak daripada santri akan diupayakan untuk tetap terpenuhi.

“Hak para santri dan murid yang belajar di sana. seumpama dilakukan tindakan-tindakan hukum, kita akan menyiapkan dulu langkah-langkah agar mereka yang memiliki hak konstitusional, untuk belajar itu tetap berjalan,” tuturnya.

“Tetapi pembenahan dan penataan serta pelurusan secara hukum atas penyelenggaraan YPI itu akan kita segera lakukan, tindakan hukum administrasinya, pidananya akan segera diproses,” sambung Menkopolhukam.

Selain itu, Mahfud melanjutkan atas polemik di Ponpes Al Zaytun, agar tetap dijaga akan kondusifitas, ketertiban sosial dan keamanannya. Pesan itu ditujukan kepada Gubernur Jawa Barat agar berkordinasi dengan pihak terkait.

“Tolong dikoordinasikan dengan seluruh aparat, kalau perlu koordinasi dengan pusat soal hal tertentu kita buka jalur dengan pak gubernur,” jelasnya.

Dalam rapat kordinasi itu, turut hadir juga selain Ridwan Kamil diantaranya Kepala BIN Daerah Jawa Barat berserta Polri, BIN, KMD BNPT, Kementerian Agama serta Kejaksaan Negeri Jawa Barat.

Gubernur Jawa Barat Ridwan Kamil menjawab keresahan masyarakat terhadap Ponpes Al-Zaytun. Dia membentuk tim investigasi pada Senin, 19 Juni 2023. Unsur tim ini berasal dari aparat penegak hukum, Kejaksaan, hingga Kemenag Jabar.

Pada Jumat, 23 Juni 2023 sore, tim investigasi meminta klarifikasi pimpinan Ponpes Al-Zaytun Panji Gumilang di Gedung Sate, Bandung. Pertemuan berlangsung sekitar satu jam. Sayangnya, pemeriksaan ini tak membuahkan hasil.

Saat tim investigasi mencecar lima pertanyaan terkait isu yang beredar, Panji Gumilang bungkam. Dia justru meminta waktu untuk menyiapkan jawaban. Tim investigasi mengaku tak bisa memaksa Panji Gumilang untuk menjawab.

“Kita kan klarifikasi, tidak bisa memaksa, beliau tidak mau, ya bagaimana,” kata Ketua Tim Investigasi, KH Badruzzaman.

Tim investigasi tidak memberikan tenggat waktu kepada Panji Gumilang untuk menjawab pertanyaan. Mereka juga belum mengetahui apakah Panji Gumilang akan menjawab pertanyaan secara langsung atau tertulis.

“Kalau beliau akan kembali lagi, kami akan terima, tapi kalau hanya mengirim jawaban juga akan diterima. Yang terpenting jawabannya,” ucap anggota tim investigasi yang juga sekretaris MUI Jabar, Rafani Achyar.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here