Kader NU Jatim Laporkan Richard Lee ke Polisi Atas Dugaan Penistaan Agama

248
Praktisi kesehatan sekaligus influencer Richard Lee

Jakarta, Muslim Obsession – Praktisi kesehatan sekaligus influencer Richard Lee ke Polda Jatim dilaporkan polisi oleh sekelompok orang yang mengatasnamakan Pemuda Nahdliyin Jawa Timur, atas dugaan penistaan agama.

Richard dianggap menyamakan kalimat ‘Bimsalabim’ dengan ‘Kun Faya Kun’ saat acara di podcastnya.

Selain Richard Lee, Pemuda Nahdliyin Jatim juga melaporkan seorang pengacara bernama Arif Edison. Keduanya diadukan ke polisi dengan pasal penistaan agama dan Undang-undang ITE.

Pihak pelapor, Taufiqurrahman yang diwakili pengacaranya, Ahmad Syaiful Aziz mengatakan, tindakan dugaan penistaan agama itu dilakukan Richard Lee saat mengundang Arif Edison berbicara di Podcast YouTubenya, dr Richard Lee

“Di dalam podcast-nya, obrolan antara Richard Lee dan Arif Edison diduga menyamakan kalimat Bimsalabim dengan Kun Fayakun. Di mana ‘Kun Fayakun’ sendiri merupakan penggalan ayat dari Al-Quran,” kata Aziz, Rabu (24/5).

Menurutnya, apa yang dilakukan Richard sangat tidak tepat. Pasalnya, ‘Bimsalabim’ biasa dilontarkan seorang pesulap untuk kepentingan hiburan. Sedangkan kalimat ‘Kun Fayakun’ merupakan penggalan ayat di Al-Quran.

“Dan tentunya kami sebagai warga Nahdliyin merasa keberatan, merasa tersakiti dan tercemooh terhadap hal-hal yang dilakukan itu. Apalagi podcast tersebut dilakukan di You Tube yang dilihat berjuta-juta orang,” ucapnya.

Atas dasar itulah, pihaknya melaporkan Richard Lee dan Arif Edison ke kepolisian sejak 4 Mei 2023 lalu. Apalagi Richard diketahui belum meminta maaf, kendati kecaman dan protes sudah dilayangkan.

Senada, aktivis NU yang juga ikut melapor, M Hendy Setia Lesmana, menyesalkan apa yang telah dilakukan Richard Lee. Dia dianggap lalai padahal kasus-kasus dan permasalahan serupa banyak terjadi sebelumnya.

“Kami sudah berulang kali mengingatkan, memberikan banyak nasihat dan bimbingan kepada umat atau siapa pun untuk tidak sekali-kali bermain dengan Kalamullah atau ayat ayat Allah,” pungkas dia.

Sementara itu, Kasubdit V Siber Ditreskrimsus Polda Jatim, AKBP Henry Novere Santoso mengatakan laporan itu sudah diterimanya. Polisi saat ini mulai melakukan penyelidikan.

“Sudah kami terima pengaduannya dan sedang proses penyelidikan,” kata Henry, saat dikonfirmasi.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here