Instruksi Kemendagri, Tahun Baru, Alun-Alun Seluruh Indonesia Wajib Ditutup

402

Jakarta, Muslim Obsession – Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Tito Karnavian menerbitkan aturan berupa Instruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) Nomor 62 Tahun 2021 tentang Pencegahan dan Penanggulangan Covid-19 pada Saat Natal Tahun 2021 dan Tahun Baru Tahun 2022.

Dalam aturan yang ditandatangani Mendagri Tito Karnavian pada tanggal 22 November 2021 itu, kepala daerah di seluruh Indonesia diminta untuk menutup alun-alun pada 31 Desember. Hukumnya wajib tidak bisa ditolelir.

“Menutup semua alun-alun pada tanggal 31 Desember 2021 sampai dengan 1 Januari 2022,” demikian salah satu isi Inmendagri Nomor 62 Tahun 2021.

Selain menutup alun alun, mendagri juga minta kepala daerah melarang pesta perayaan dengan kerumunan di tempat terbuka/tertutup di daerahnya masing-masing.

Mendagri juga meminta aparat daerah melakukan rekayasa dan antisipasi aktivitas pedagang kaki lima di pusat keramaian agar tetap dapat menjaga jarak antarpedagang dan pembeli.

“Meniadakan kegiatan seni budaya dan olahraga pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan 2 Januari 2022,” demikian salah satu butir Inmendagri.

Mendagri juga menginstruksikan seluruh Satpol PP, Satlinmas dan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), serta pemadam kebakaran untuk meningkatkan kesiapsiagaan dan terlibat aktif dalam mencegah aktivitas berkumpul/kerumunan massa di tempat fasilitas umum, fasilitas hiburan, tempat wisata, dan fasilitas ibadah, selama periode libur Nataru.

Sementara itu, khusus untuk pengaturan tempat wisata, Mendagri juga minta kepala daerah meningkatkan kewaspadaan sesuai pengaturan PPKM Level 3 khusus untuk daerah-daerah sebagai destinasi pariwisata favorit, antara lain: Bali, Bandung, Bogor, Yogyakarta, Malang, Surabaya, Medan.

“Instruksi menteri ini mulai berlaku pada tanggal 24 Desember 2021 sampai dengan tanggal 2 Januari 2022,” ditegaskan dalam aturan itu.

Pada Inmendagri nomor 62 Tahun 2021 itu terdapat empat hal yang diatur secara khusus, yakni; Pertama, instruksi yang ditujukan kepada Gubernur dan Bupati/Wali kota di seluruh Indonesia.

Kedua, instruksi khusus dalam pelaksanaan ibadah dan peringatan Hari Raya Natal 2021. Ketiga, instruksi Khusus untuk pelaksanaan perayaan Tahun Baru 2022 dan tempat perbelanjaan/mal. Dan keempat, instruksi khusus untuk pengaturan tempat wisata.

Melalui Inmendagri itu, pemerintah mengaktifkan kembali fungsi Satuan Tugas Penanganan Covid-19 di masing-masing lingkungan, baik pada tingkat provinsi, kabupaten/kota, kecamatan, kelurahan dan desa serta Rukun Tetangga (RT)/Rukun Warga (RW) paling lama pada tanggal 20 Desember 2021. (Albar)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here