Hotman Paris Cs: Gugatan Anies-Ganjar di MK Cengeng, dan Cacat Formil

646

Jakarta, Muslim Obsession – Anggota Tim Kuasa Hukum Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Hotman Paris Hutapea dan Otto Hasibuan mengkritik gugatan yang diajukan kubu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar dan Ganjar Pranowo-Mahfud Md ke Mahkamah Konstitusi (MK).

Hotman menyebut guguatan keduanya super cengeng. Sementara Otto mengatakan gugatan kedua kubu tersebut cacat formil dan salah kamar.

Dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta, pada Senin malam, 25 Maret 2024, Hotman ikut memberikan kritik dengan menyebut permohonan gugatan itu super-super cengeng.

“Itu permohonan yang super-super cengeng,” ujar Hotman, Senin malam, 25 Maret 2024.

Hotman menjelaskan, asas hukum di negara manapun yang paling basic adalah acknowledge by conduct alias perbuatan merupakan pengakuan.

Dia pun mencontohkan perilaku paslon 01 maupun 03 yang mengakui keabsahan pencalonan Gibran.

“Yaitu waktu pemberian nomor urut, mereka benar-benar ceria kan? Dan ada Gibran di situ, sama sekali tidak dikatakan tidak sah,” ujar Hotman.

Selain itu, ketika debat cawapres, Gibran mendapatkan undangan resmi dari Komisi Pemilihan Umum atau KPU RI. Pada waktu itu, kata Hotman, tidak ada yang memprotesnya.

“Kok sekarang KPU disalahkan karena Gibran tidak memenuhi syarat? Jadi menurut kami, agak cengeng gitu,” kata Hotman.

Pada kesempatan yang sama, Otto Hasibuan mengatakan gugatan sengketa Perselisihan Hasil Pemilihan Umum atau PHPU Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Anies-Muhaimin dan Ganjar-Mahfud ke MK cacat formil dan salah kamar.

“Yang tegasnya jelas memang salah kamar,” kata Otto dalam konferensi pers di Gedung MK, Jakarta Pusat pada Senin malam, 25 Maret 2024.

Advokat senior ini mengatakan, jika para pemohon tersebut mempersoalkan tentang proses maupun pelanggaran-pelanggaran, maka tempatnya bukan di MK.

Dia menuturkan, ranah MK sesuai dengan Pasal 476 dalam Undang-Undang Pemilihan Umum adalah mengenai PHPU.

Menurut dia, permohonan itu harusnya diajukan ke Badan Pengawas Pemilihan Umum atau Bawaslu. Dari Bawaslu, kata dia, bisa masuk ke Pengadilan Tata Usaha Negara atau PTUN maupun ke Mahkamah Agung.

“Jadi dengan demikian mereka mengajukan ke MK, tapi dasarnya adalah mengenai pelanggaran-pelanggaran, maka itu adalah salah kamar. Itu tidak sah,” kata Otto.

Pada Senin malam, 25 Maret 2024, Hotman dan Otto ditemani 43 kuasa hukum lainnya mendatangi Gedung MK. Pengacara sebanyak 45 orang ini tergabung ke dalam Tim Pembela Prabowo-Gibran. Tim ini dipimpin oleh Yusril Ihza Mahendra.

Tujuan kedatangan Tim Pembela Prabowo-Gibran ini adalah untuk mengajukan permohonan sebagai pihak terkait dalam PHPU Pilpres.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here