Hakim MK Arief: Jokowi Suburkan Spirit Politik Dinasti

306

Jakarta, Muslim Obsession – Hakim konstitusi Arief Hidayat menyampaikan pendapat berbeda atau dissenting opinion dalam putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) atau sengketa pilpres 2024 yang diajukan kubu 01 dan 03.

Menurut Arief, pernyataan Joko Widodo alias Jokowi bahwa presiden boleh berkampanye tidak dapat diterima nalar sehat dan etika yang peka.

Bahkan hakim MK Arief Hidayat dengan tegas menyatakan bahwa apa yang dilakukan oleh Presiden Jokowi sebagai upaya menyuburkan politik dinasti dan nepotisme sempit.

Dalam penjabarannya, Arief mengatakan, budaya hukum merupakan gambaran dari sikap, mental, dan perilaku terhadap hukum, serta keseluruhan faktor-faktor yang menentukan bagaimana sistem hukum memperoleh tempat yang sesuai dan dapat diterima oleh warga dalam kerangka budaya masyarakat.

“Poin yang terakhir ini terkait erat dengan kultur berhukum dan berkonstitusi dalam negara kita. Selama ini pembangunan hukum di negara kita amat lemah pada aspek ini, bahkan cenderung diabaikan. Dampak pengabaian ini dapat kita rasakan sekarang, misal dalam kasus pemilu. Pasca perubahan sistem pemilu yang semula tidak langsung menjadi langsung,” tutur Arief Hidayat di Gedung MK, Jakarta, Senin (22/4/2024).

Di satu sisi, lanjut Arief, sistem pemilu dan pemilukada langsung telah memposisikan rakyat sebagai pemegang kedaulatan, serta memiliki kewenangan menentukan calon pemimpinnya melalui mekanisme pemilihan umum yang langsung, umum, bebas, dan rahasia.

“Namun di sisi lain, kultur dan mental masyarakat dalam kondisi belum siap tatkala menghadapi gempuran serangan perinsos, bansos, Bantuan Langsung Tunai (BLT) dan semacamnya yang intensif dan melibatkan suprastuktur politik tertinggi, yakni pemerintah yang bertindak dan bersikap partisan terhadap calon tertentu,” jelas dia.

Arief mengatakan, pemilu 2024 ini secara umum amat berbeda dibandingkan dari penyelengaraan pemilihan umum tahun 1999, 2004, 2009, 2014, dan 2019. Yang paling menonjol terletak pada dugaan intervensi kuat dari sentral cabang kekuasaan eksekutif, yang cenderung dan secara jelas mendukung calon tertentu dengan segenap infrastruktur politiknya.

“Anggapan bahwa presiden boleh berkampanye merupakan justifikasi yang tak dapat diterima oleh nalar yang sehat dan etika yang peka. Memang, desain politik hukum UU 7/2017 tentang Pemilu yang membolehkan presiden berkampanye memiliki cakupan ruang yang terbatas, yakni tatkala presiden akan mencalonkan diri kembali dalam konstestasi pemilihan presiden/wakil presiden untuk kali kedua,” kata dia.

“Artinya, presiden boleh berkampanye ketika posisinya adalah sebagai pasangan calon presiden dan bukan berkampanye untuk mempromosikan pasangan calon presiden tertentu ataupun yang didukungnya,” sambung Arief.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here