Fatwa MUI Tentang Pendaftaran Haji Usia Dini

422
Kepulangan Jamaah Haji (Foto: Ditjen PHU)

Jakarta, Muslim Obsession – Majelis Ulama Indonesia (MUI) mengeluarkan fatwa baru. Kali ini pendaftaran haji saat usia dini. Di tengah bantas antrian calon jamaah haji yang begitu panjang, wacana pendaftaran haji di usia dini kemudian muncuk, sampai keluar fatwa.

Menurut Sekretaris Komisi Bidang Fatwa MUI Asrorun Ni’am, pendaftaran haji pada usia dini untuk mendapatkan porsi haji hukumnya boleh (mubah), dengan syarat uang yang digunakan untuk mendaftar haji diperoleh dengan cara yang halal, tidak mengganggu biaya-biaya lain yang wajib dipenuhi, dan tidak melanggar ketentuan peraturan perundang-undangan.

“Juga tidak menghambat pelaksanaan haji bagi mukallaf yang sudah memiliki kewajiban ‘ala al-faur dan sudah mendaftar,” ujarnya melalui siaran pers MUI yang diterima Media Indonesia, Kamis (26/11) malam.

Adapun hukum pendaftaran haji pada usia dini yang tidak memenuhi syarat yang disebut pada angka 1 (menggunakan uang halal) adalah haram. Untuk pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil utang, menurut MUI hukumnya boleh (mubah), dengan syarat bukan utang ribawi (dengan bunga) dan orang yang berutang mempunyai kemampuan untuk melunasi utang, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup.

Adapun pembayaran setoran awal haji dengan uang hasil pembiayaan dari lembaga keuangan, hukumnya boleh dengan syarat, menggunakan akad syariah, tidak dilakukan di Lembaga Keuangan Konvensional; dan ?nasabah mampu untuk melunasi, antara lain dibuktikan dengan kepemilikan aset yang cukup. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here