A.M. Fatwa, A.R. Baswedan, dan Kasman Singodimedjo

1405

Klausul Khusus untuk Pendiri Republik

Sesudah melihat pelaksanaan Undang-undang di lapangan, A.M. Fatwa berpendapat mestinya ada klausul khusus untuk para pendiri negara, yakni para anggota BPUPKI dan PPKI. Para pendiri Republik itu, kecuali mereka yang berpindah kewarganegaraan, seharusnya secara otomatis dikukuhkan sebagai pahlawan nasional. Lucu sekaligus ironis,, jika para pendiri Republik itu harus diteliti oleh generasi yang datang kemudian. Seolah-olah generasi penikmat kemerdekaan lebih hebat dari para pendiri Republik.

Menyedihkan mendengar pengusulan K.H. Ahmad Sanusi menjadi pahlawan nasional ditolak. Padahal tanpa interupsi Ajengan yang produktif menulis kitab itu, sidang BPUPKI terancam macet tanpa menghasilkan apa-apa.

Di berbagai kesempatan, Fatwa mengusulkan agar Undang-undang No. 20/2009 diamandemen.

Last but not least, tentu saja kita harus mengapresiasi panitia yang telah mengelola aspirasi masyarakat dengan baik dan mempertemukannya dengan hak prerogatif presiden.

Terakhir, dalam rangka pengusulan Ki Bagus Hadikusumo, Mr. Kasman Singodimedjo, dan K.H.A. Kahar Mudzakkir; hanya A.M. Fatwa yang bisa mengumpulkan pimpinan MPR, DPR, dan DPD untuk menandatangani surat pengusulan kepada presiden.

Sesudah enam tahun, kerja keras Panitia akhirnya membuahkan hasil. Alhamdulillah.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here