23 Koruptor Bebas Bersyarat, Gus Ulil: Harusnya Diperberat dan Dimiskinkan

276

Jakarta, Muslim Obsession – Ketua Lembaga Kajian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (Lakpesdam) Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) KH Ulil Abshar Abdalla atau Gus Ulil menyayangkan dengan adanya pembebasan bersyarat terhadap 23 narapidana korupsi oleh Menkumham.

Mestinya hukuman bagi koruptor perlu diperberat dengan dihukum seumur hidup serta dimiskinkan. Hukuman berat diharapkan mampu memberikan efek jera dan mengoptimalkan pemberantasan korupsi di Indonesia, bukan malah dibebaskan dengan syarat.

“Mereka harus dihukum dengan berat. Ada kecenderungan hukuman bagi korupsi makin melunak sekarang,” terangnya, Jumat (9/9/2022).

Para narapidana korupsi rata-rata baru menjalani pidana singkat seperti mantan jaksa, Pinangki Sirna Malasari. Tidak sedikit narapidana yang bebas itu terlibat kasus korupsi berjumlah miliaran hingga triliunan Rupiah.

Sebab itu, Gus Ulil berpandangan bahwa seorang koruptor tidak kalah berbahaya dari seorang teroris. “Korupsi sangat berbahaya bagi negeri ini, Sama bahayanya dengan terorisme,” kata Gus Ulil.

Pandangan ini didasarkan atas akibat yang timbul dari ketidakmaksimalan hukum kepada koruptor dapat menimbulkan dampak negatif yang jauh lebih besar dibanding teroris. “Mereka berpikir korupsi bukan lagi kejahatan yang luar biasa, karena hukumannya terlalu ringan sehingga tidak ada efek jera,” jelasnya.

Persoalan korupsi di Tanah Air, menurut Gus Ulil, perlu mendapat pengawasan dari berbagai kalangan, termasuk masyarakat. Kesadaran masyarakat yang makin tinggi akan hak-haknya diharapkan dapat meningkatkan perhatian pemerintah membentuk sistem pengawasan lebih komprehensif dan lebih tegas.

“Korupsi ini memang perlu pengawasan publik. Ya, pengawasan dengan terus menyuarakan protes dan kritik. Lewat media sosial, misalnya,” ucap pengampu Ngaji Ihya Ulumiddin itu. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here