WFH, Calon Pengantin Bisa Daftar Nikah via Online

791
Sepanjang WFH, calon pengantin dapat mendaftarkan pernikahannya secara online.

Jakarta, Muslim Obsession – Kebijakan pemerintah yang memperpanjang sistem bekerja dari rumah atau work from home (WFH) bagi ASN sampai 21 April 2020, berdampak pada layanan di Kantor Urusan Agama, utamanya terkait layanan pencatatan nikah.

Dilansir Kemenag, Selasa (31/3/2020), Dirjen Bimas Islam Kamaruddin Amin memastikan layanan pencatatan nikah tetap berjalan. Namun, itu khusus bagi calon pengantin (catin) yang sudah mendaftar sebelum kebijakan WFH.

Bagaimana dengan yang sekarang atau selama WFH akan mendaftar? Kamaruddin meminta masyarakat mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id.

“Untuk saat ini, karena kebijakan WFH bagi semua pegawai Kemenag hingga tingkat KUA, maka pelayanan pencatatan nikah dilaksanakan bagi mereka yang sudah mendaftar. Sedangkan bagi pendaftar baru, bisa mendaftar secara online melalui simkah.kemenag.go.id,” ujar Kamaruddin di Jakarta.

Kamaruddin menjelaskan, seiring upaya pemerintah mencegah penyebaran wabah Korona (Covid-19), ia mengimbau para catin untuk melakukan perencanaan ulang terkait acara pernikahannya dengan memperhatikan kondisi tanggap darurat saat ini.

“Jika memungkinkan, waktu seremonial acara pernikahan dijadwal ulang sehingga prosesnya bisa berjalan dalam suasana dan kondisi yang lebih baik,” tutur Kamaruddin.

Berikut ini, tahapan yang dilakukan saat akan mendaftar layanan pencatatan nikah secara online:

  1. Akses: simkah.kemenag.go.id
  2. Klik daftar nikah
  3. Pilih nikah di mana:
  4. Provinsi/Kab/Kota/Kecamatan
  5. Tanggal dan jam
  6. Masukan data calon suami dan calon istri,
  7. Checklis dokumen,
  8. Masukan No HP,
  9. Upload foto,
  10. Cetak bukti pendaftaran

(Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here