Pancalonan Gibran Tetap Sah, Meski KPU Melanggar Kode Etik

494

Jakarta, Muslim Obsession – Pencalonan Gibran Rakaabuming Raka sebagai calon presiden tetap sah, meski Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) menyatakan Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Hasyim Asy’ari dan enam anggotanya terbukti melanggar kode etik.

Hal itu disampaikan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu). Ketua Bawaslu Rahmat Bagja menyatakan putusan DKPP hanya berpengaruh untuk penyelenggara pemilu alias KPU.

“Enggak ada (putusan/rekomendasi DKPP yang berkaitan soal pencalonan Gibran), memang tidak ada, dan juga terkait dengan profesional penyelenggara,” ujar Bagja, Senin 5 Februari 2024

“Putusan DKPP itu akan berkaitan dengan pribadi dari penyelenggara pemilu, jadi seharusnya tidak mempengaruhi putusan lembaga, ya. Proses yang telah dilakukan itu yang disalahkan penyelenggara atau KPU, jadi silakan diterjemahkan sendiri,” katanya.

Bagja mengatakan Bawaslu akan melakukan pengawasan atas putusan DKPP terhadap jajaran KPU itu. Di sisi lain, KPU akan mengeluarkan surat teguran terhadap terlapor sebagaimana yang mengacu pada putusan DKPP.

“Bentuk pengawasannya itu adalah memastikan bahwa nanti ada surat, itu yang harus dibuat surat teguran kepada komisioner KPU,” tutur Bagja.

“Tapi yang membuat (surat teguran) KPU lho, bukan Bawaslu. Kami hanya melaksanakan, mengawasi pelaksanaan putusan, apakah sudah dilaksanakan atau belum,” imbuh Bagja.

Diketahui, DKPP memberikan peringatan keras terhadap KPU atas pelanggaran tersebut. Pemberian sanksi dibacakan oleh Ketua DKPP RI Heddy Lugito dalam sidang 135-PKE-DKPP/XXI/2023, 136-PKE-DKPP/XXI/2023, 137-PKE-DKPP/XXI/2024, dan 141-PKE-DKPP/XXI/2023.

“Menjatuhkan sanksi peringatan keras terakhir kepada Hasyim Asy’ari selaku teradu satu, selaku ketua merangkap Anggota Komisi Pemilihan Umum berlaku sejak keputusan ini dibacakan,” kata Heddy.

DKPP menyatakan Ketua KPU dan enam anggotanya yaitu Yulianto Sudrajat, August Mellaz, Betty Epsilon Idroos, Idham Holik, Muhammad Afifuddin, dan Parsadaan Harahap telah melanggar beberapa pasal dalam Peraturan DKPP Nomor 2 Tahun 2027 tentang Kode Etik dan Pedoman Penyelenggara Pemilu.

Terkait itu, Ketua KPU Hasyim Asy’ari enggan berkomentar banyak. Hasyim berpendapat keputusan itu merupakan kewenangan penuh DKPP.

“Dalam posisi itu saya tidak akan mengomentari putusan DKPP,” kata Hasyim usai rapat dengan Komisi II DPR.

Ia menyatakan KPU sebagai teradu selalu selama ini selalu mengikuti proses persidangan di DKPP. Pihaknya juga mengaku sudah memberikan keterangan dan bukti kepada DKPP.

“Ketika ada sidang diberikan kesempatan utk memberikan jawaban, keterangan, alat bukti, argumentasi sudah kami sampaikan,” ujarnya.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here