Mematikan Dering HP Saat Shalat, Batal atau Tidak?

326

Muslim Obsession – Dalam era modern ini, teknologi telah menjadi bagian tak terpisahkan dari kehidupan sehari-hari. Salah satu perangkat teknologi yang paling umum dimiliki masyarakat adalah telepon pintar atau smartphone.

Namun, ada situasi-situasi tertentu di mana kita diharapkan untuk fokus sepenuhnya pada ibadah, salah satunya adalah saat melakukan shalat. Pertanyaan muncul, apakah mematikan HP saat shalat bisa membatalkan shalat?

Shalat adalah salah satu rukun Islam yang memiliki peran penting dalam kehidupan seorang Muslim. Selain sebagai bentuk ibadah kepada Allah SWT, shalat juga menjadi sarana untuk menjaga koneksi spiritual antara manusia dan Sang Pencipta. Oleh karena itu, penting untuk menjaga khusyuk atau kekhusyukan dalam shalat.

Khusyuk adalah keadaan hati dan pikiran yang fokus dan tenang dalam beribadah, serta terhindar dari segala gangguan yang dapat menghalangi hubungan spiritual dengan Allah.

Teknologi, termasuk smartphone, telah menjadi sumber gangguan dalam menjaga khusyuk dalam shalat. Notifikasi, panggilan, pesan, dan berbagai aplikasi dapat mengganggu konsentrasi selama beribadah.

Oleh karena itu, banyak ulama dan cendekiawan Muslim menganjurkan untuk mematikan atau setidaknya menonaktifkan fitur-fitur yang dapat mengganggu selama shalat.

Dalam Islam, shalat adalah bentuk ibadah yang sangat penting dan harus dijalankan dengan penuh kesadaran dan khusyuk. Nah dalam kasus di mana seseorang sengaja mematikan HP saat shalat karena berdiring, maka ulama mengatakan perbuatan tersebut tidak sampai membatalkan shalat. Pasalnya, itu gerakan yang sedikit, dan juga dibutuhkan agar shalat jamaah yang lain tidak terganggu.

Dikutip dari laman Kemenag, Selasa (26/9/2023) jadi HP yang berdering saat shalat, maka ada kewajiban bagi pemilik HP itu untuk mematikannya, karena mengganggu jamaah yang lain.

Adapun gerakan tersebut (untuk mematikan HP) termasuk gerakan yang sedikit karena hajat, dan hukumnya tidak sampai membatalkan shalat.

Hal ini sebagaimana dijelaskan oleh Sayyid Bakri Syatha, dalam kitab Ianatut Thalibin, juz I, halaman 248 bahwa gerakan sedikit dalam shalat tidak sampai membatalkan shalat.

ومحل عدم البطلان بالفعل القليل إن لم يقصد به اللعب وإلا أبطل

Artinya, “Ketidakbatalan shalat karena sedikit gerak terletak pada niatnya yang bukan untuk main-main. Tetapi jika dimaksudkan untuk main-main belaka, maka shalatnya menjadi batal.”

Wallahu A’lam bish Shawab..

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here