Lion Air Bantah Dua Pegawainya Selundupkan Narkoba di Kualanamu

310

Jakarta, Muslim Obsession – Maskapai penerbangan Lion Air buka suara terkait kabar adanya dua pegawai perusahaan yang diciduk karena kasus peredaran narkoba di Bandara Kualanamu, Medan.

Corporate Communications Strategic Lion Group, Danang Mandala Prihantoro, membantah dua karyawan yang ditangkap tersebut merupakan karyawan Lion Air.

“Keduanya merupakan karyawan pihak ketiga yaitu layanan darat [ground handling],” jelas Danang dalam keterangan resminya, Jumat (19/4/2024).

Danang menuturkan, pihaknya sangat mendukung upaya pemberantasan narkoba. Sebagai bagian dari komitmen Lion Air terhadap integritas dan kepatuhan terhadap hukum, perusahaan mendukung sepenuhnya proses hukum yang sedang berlangsung dan mengikuti setiap aturan yang berlaku tanpa pengecualian.

Seiring dengan hal tersebut, Lion Air berharap proses hukum dapat berjalan dengan adil dan transparan.

Danang melanjutkan, Lion Air bersama anggota Lion Group terus berupaya keras dalam pencegahan penyalahgunaan obat-obatan terlarang di lingkungan kerja.

Dia menambahkan, Lion Group telah menerapkan kebijakan-kebijakan ketat dan melakukan sosialisasi secara berkala kepada seluruh karyawan untuk menghindari dan melaporkan segala bentuk pelanggaran yang berkaitan dengan narkoba.

Lion Group berkomitmen untuk menciptakan lingkungan kerja yang sehat dan aman bagi semua karyawan dan pelanggan. Lion Group senantiasa meningkatkan kebijakan dan prosedur untuk memastikan bahwa semua kegiatan operasional perusahaan bebas dari penyalahgunaan narkotika dan zat adiktif lainnya.

Sebelumnya, Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri mengungkap kasus peredaran narkoba yang melibatkan dua karyawan maskapai, Lion Air.

Kombes Pol Arie Ardian mengatakan pengungkapan kasus ini berawal penemuan informasi soal adanya kurir narkoba yang beberapa kali mengirim narkotika dari Medan ke Jakarta.

“Pada awalnya [22 Maret 2024] kita menerima informasi adanya kurir antar provinsi yang beberapa kali mengirim narkotika jenis sabu dan ekstasi dari Medan menuju Jakarta,” ujarnya.

Kemudian, setelah dilakukan penelusuran, penyidik Bareskrim telah menangkap kurir berinisial MRP di Bandara Soekarno Hatta. Dalam penangkapan ini, kepolisian telah menyita sabu 5kg dan ekstasi 1.841 butir.

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here