Kemenag Cabut Izin Empat Penyelenggara Umrah

878
Nizal Ali - Kemenag
Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizal Ali menjawab wartawan (Foto: Pujiyanto/kemenag)

Jakarta, Muslim Obsession — Kementerian Agama mencabut izin operasional empat Penyelengaraan Perjalanan Ibadah Umrah (PPIU) yang bermasalah. Demikian ditegaskan Dirjen Penyelengaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag, Nizal Ali kepada wartawan di Kantor Kemenag, Selasa (27/3/2018).

Keempat PPIU itu adalah PT Amanah Bersama Ummat (ABU Tours) yang berdomisili di Makassar, Solusi Balad Lumampah (SBL) di Bandung, Mustaqbal Prima Wisata di Cirebon, dan Interculture Tourindo di Jakarta.

“SK pencabutan telah disampaikan kepada masing-masing pihak melalui Kanwil Kemenag setempat. Ini sikap tegas Kemenag terhadap PPIU yang nakal,” kata Nizal Ali.

Menurut Nizar, pencabutan terhadap Abu Tours, SBL, dan Mustaqbal Prima Wisata dilakukan karena mereka telah terbukti gagal memberangkatkan jamaah.

Sementara Interculture dicabut karena tidak lagi memiliki kemampuan finansial sebagai penyelenggara perjalanan ibadah umrah setelah bank garansinya disita pihak kepolisian terkait kasus First Travel (FT). Interculture adalah PPIU yang berafiliasi dengan FT.

Ke depan, Nizar berharap agar masyarakat yang hendak melaksanakan ibadah umrah memperhatikan Sistem Informasi Pengawasan Terpadu Umrah dan Haji Khusus (SIPATUH) yang dikeluarkan Kemenag.

SIPATUH adalah layanan berbasis elektronik (web dan mobile) yang dikembangkan Kementerian Agama. Saat ini, SIPATUH sedang dalam tahap uji coba sampai dengan 31 Maret 2018 dan akan aktif diberlakukan per April 2018 setelah diresmikan Menteri Agama.

“Jadi, untuk lebih aman, gunakan SIPATUH saat mendaftar umrah. PPIU yang terdaftar di SIPATUH sudah dipastikan mendapat izin resmi dari Kementerian Agama. Paket yang ditawarkan pun sudah memenuhi standar pelayanan minimal,” ujar Nizar. (Fath)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here