Jika Tak Pernah Sakit, Apakah BPJS Kesehatan Bisa Dicairkan?

522
BPJS Kesehatan (Foto: Gatra)

Jakarta, Muslim Obsession – Sebagai peserta BPJS Kesehatan wajib membayar iuran tiap bulannya sesuai kelas yang ditentukan. Iuran BPJS Kesehatan dibutuhkan untuk mengcover biaya peserta yang tengah dirawat di rumah sakit.

Namun pertanyaannya, bagaimana jika ada peserta BPJS Kesehatan yang belum pernah sakit, apakah bisa dicairkan.

Para peserta yang membayar iuran memang berhak mendapatkan jaminan kesehatan. Sakit atau tidak, kepesertaan BPJS Kesehatan tetap berlaku sebagaimana mestinya. Sehingga, jawaban dari pertanyaan di atas adalah tentu tidak.

Pasalnya, BPJS Kesehatan menganut sistem gotong royong. Saat iuran yang selama ini dibayarkan tidak terpakai atau tidak diklaim, makan akan digunakan sebagai subsidi silang untuk membantu peserta BPJS Kesehatan lainnya.

Meski demikian, tidak ada yang dirugikan dalam hal ini. Pasalnya dengan menjadi peserta BPJS Kesehatan, maka biaya pengobatan pasien dapat ditanggung, apalagi jika biaya pengobatan terbilang cukup tinggi. (Al)

BAGIKAN

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here