Jadi Tersangka Kasus Minyak Goreng, Berikut Rekam Jejak dan Kekayaan Dirjen Kemendag Indrasari Wisnu

608

Jakarta, Muslim Obsession – Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menetapkan status tersangka terhadap Direktur Jenderal Perdagangan Luar Negeri Kementerian Perdagangan, Indrasari Wisnu Wardhana atas dugaan korupsi pemberian fasilitas ekspor bahan baku minyak goreng atau Crude Palm Oil (CPO).

Ia ditetapkan sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya dari pihak swasta. Lantas seperti apa profil dan rekam jejak pejabat eselon tingkat satu dari Kementerian yang dipimpin oleh Muhammad Lutfi tersebut?

Indrasari diangkat menjadi Dirjen Perdagangan Luar Negeri pada 2019 menggantikan Oke Nurwan yang saat itu dilantik menjadi Sekretaris Jenderal Kemendag.

Indrasari juga pernah menjabat sebagai Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka dan Komoditi (Bappebti). Pada akhir 2021 lalu, Menteri Perdagangan Muhammad Lutfi melantiknya sebagai Dirjen Perdagangan Luar Negeri.

Tak hanya itu, Indrasari Wisnu Wardhana juga menjabat sebagai Komisaris PT Perkebunan Nusantara III (Persero) atau PTPN III.

Ia diangkat oleh Menteri BUMN Erick Thohir sebagai Komisaris PTPN III dengan Surat Keputusan (SK) Nomor SK-398/MBU/10/2021 dan Nomor SK-399/MBU/10/2021 tanggal 10 Desember 2021. Surat itu berisi tentang Pengangkatan Komisaris Utama dan Pengangkatan Dewan Komisaris PTPN III.

Dalam laman resmi Kemendag, disebutkan bahwa Indrasari Wisnu Wardhana berkantor di Jalan M.I Ridwan Rais, Jakarta Pusat, Gedung Utama Kementerian Perdagangan Lantai 9.

Situs resmi elhkpn.kpk.go.id mencatat, Indrasari Wisnu Wardhana terakhir kali melaporkan harta kekayaannya ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) pada 19 Maret 2021 untuk periode tahun 2020.

Adapun harta kekayaan tahunan yang dilaporkannya saat itu adalah ketika masih menjabat sebagai Staf Ahli Bidang Iklim Usaha dan Hubungan Antar Lembaga pada Kemendag. Saat itu, dia melaporkan harta kekayaan senilai Rp 4.487.912.637 atau sekitar Rp 4,4 miliar.

Harta kekayaan Indrasari terdiri atas tiga tanah dan bangunan senilai Rp 3,35 miliar. Ketiga tanah dan bangunan milik Indrasari itu berlokasi di Tangerang Selatan dan Bogor. Adapun tiga aset tanah dan bangunan Indrasari tercatat hasil sendiri.

Indrasari juga memiliki harta lainnya berupa satu unit motor merek Honda Scoopy tahun 2016 senilai Rp 10,5 juta. Selain itu, ada mobil Honda Civic tahun 2017 senilai Rp 435 juta. Dua kendaraan itu jika ditotal nilainya sebesar Rp 445 juta.

Ia tercatat mempunyai harta bergerak lainnya sekitar Rp 68,2 juta. Lalu ada kas dan setara kas senilai Rp 872 juta. Indrasari juga memiliki utang sejumlah Rp 248 juta.

Kejaksaan Agung menetapkan Indrasari sebagai tersangka bersama tiga orang lainnya. Ketiga orang itu adalah Komisaris Utama PT Wilmar Nabati Indonesia, Master Parulian Tumanggor; Senior Manager Corporate Affair Permata Hijau Grup, Stanley MA dan General Manager di Bagian General Affair PT Musim Mas, Pierre Togar Sitanggang.

Indrasari Wisnu Wardhana ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor Crude Palm Oil (CPO) bulan Januari 2021-Maret 2022. Tindakan tersebut diduga menjadi penyebab kelangkaan minyak goreng di pasaran. (Al)

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here