Hak-hak yang Diterima Jamaah Haji Indonesia yang Wafat di Tanah Suci

142

Jakarta, Muslim Obsession – Jumlah jamaah haji Indonesia yang wafat di Tanah Suci terus bertambah. Tercatat, per Selasa (13/6/2023) pukul 17.00 Waktu Arab Saudi (WAS) atau hari ke-21 operasional haji 1444 H, jumlah jamaah haji meninggal dunia sudah mencapai 58 orang.

Ketua Petugas Penyelenggara Ibadah Haji (PPIH) Arab Saudi, Subhan Cholid, mengungkapkan seluruh jamaah yang meninggal di Tanah Suci akan mendapatkan hak-haknya, mulai dari pemakaman jenazah hingga asuransi yang akan diterima oleh ahli warisnya.

“Bagi para jamaah yang meninggal, dilakukan proses pemakaman. Kalau di Madinah pemerintah Arab Saudi menyiapkan beberapa lokasi, tergantung pada situasi, ketersediaan, dan kesiapan lahan. Bahkan ada yang bisa di Baqi,” ujar Subhan di Jeddah, Selasa (13/6/2023).

Sementara yang wafat di Makkah, pemerintah Indonesia melalui PPIH Arab Saudi telah mengajukan agar jamaah tersebut bisa dimakamkan di Pemakaman Ma’la. Meski begitu, dia mengakui tidak mudah jamaah haji bisa dimakamkan di Ma’la.

“Tentu saja ada kriteria yang bisa dimakamkan di Ma’la. Tapi secara terbuka dan siap dipakai itu (pemakaman) di wilayah Soraya. Itu sebuah wilayah di dekat Arafah. Dan itu lahannya sudah disiapkan sangat luas,” tutur Subhan.

“Kalau di Jeddah, nama tempatnya Soraya juga, sudah beberapa jamaah dimakamkan di sana setiap tahunnya,” sambungnya.

Subhan memastikan, pemerintah Arab Saudi sudah sangat siap dalam mengurus jamaah haji yang wafat di Tanah Suci. Para jamaah yang wafat ini akan ditangani oleh instansi-instansi yang telah ditunjuk pemerintah Saudi.

“Kalau di Jeddah itu melalui Maktab Wukala, kalau di Madinah itu melalui Syarikah Adila, kemudian di Makkah melalui Syarikah Masyari. Jadi prosedurnya, SOP-nya memang sudah disiapkan. Insyaallah akan tertangani dengan baik, secara administrasi sangat tertib,” ujar Subhan.

Sementara itu, barang bawaan jamaah yang wafat di Tanah Suci dikumpulkan oleh petugas PPIH Arab Saudi dan nantinya akan diserahkan kepada ahli warisnya di Tanah Air.

“Barang waris, kita angkut, kita kembalikan ke ahli warisnya, namanya barang tirkah,” kata Subhan.

Selain itu, jamaah haji Indonesia juga akan mendapatkan asuransi jiwa dan kecelakaan. Bahkan jamaah yang wafat di atas pesawat saat perjalanan menuju atau pulang dari Tanah Suci juga akan mendapatkan extra cover.

Berikut ketentuan pemberian asuransi jiwa dan kecelakaan jemaah haji Indonesia:

1. Jamaah wafat diberikan asuransi sebesar minimal Bipih.

2. Jamaah wafat karena kecelakaan diberikan dua kali besaran Bipih.

3. Jamaah kecelakaan yang mengalami cacat tetap diberikan santunan dengan besaran yang bervariasi, antara 2,5 persen sampai 100 persen Bipih.

4. Pengurusan asuransi dilakukan oleh Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah (PHU) Kemenag. Asuransi akan membayar klaim melalui transfer ke rekening jamaah.

5. Asuransi meng-cover sejak jamaah masuk asrama embarkasi haji sampai jamaah pulang kembali ke debarkasi haji.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here