Fatwa MUI Jadi Salah Satu Alat Bukti Penetapan Tersangka Panji Gumilang

233

Jakarta, Muslim Obsession – Wakil Ketua MUI Anwar Abbas mengungkap salah satu Fatwa MUI dijadikan dasar oleh Polri untuk menetapkan Panji Gumilang tersangka kasus menistakan agama, yaitu terkait imam dan khatib shalat Jumat.

Diketahui Polri telah mendapatkan tiga alat bukti dan satu surat terkait penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren Al Zaytun, Panji Gumilang

“Jadi begini fatwa itu akan dikelurkan Komisi Fatwa, kalau memang ada yang meminta, ternyata ada yang meminta. Dan itu tidak bisa saya sebutkan,” kata Anwar Abbas ditemui di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Rabu (2/8/2023).

Lanjut Anwar Abbas, MUI melalui Komisi Fatwa sudah mempelajari dan mengeluarkan fatwa. Fatwanya tersebut sudah diberikan MUI Komisi Fatwa kepada yang meminta.

“Karena kapasitas saya di sini bukan sebagai Wakil Ketua MUI, saya sebagai pribadi. Tapi yang jelas ada dua fatwa yang disampaikan oleh Majelis Ulama Indonesia. Pertama yang sudah terbuka menyangkut imam dan khatib shalat Jumat,” tegasnya.

Direktur Tindak Pidana Umum (Dirtipidum) Bareskrim Polri Brigjen Djuhandhani Rahardjo Puro mengatakan, penyidik sudah mendapatkan tiga alat bukti dan satu surat terkait penetapan tersangka pimpinan Pondok Pesantren (Ponpes) Al Zaytun, Panji Gumilang (PG).

Adapun Panji berstatus tersangka dugaan penistaan agama, ujaran kebencian, serta pemberitahuan bohong.

“Jadi untuk menempatkan tersangka setidaknya penyidik sudah mengumpulkan tiga alat bukti tambah satu surat,” kata Djuhdandhani dalam konferensi pers di Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/8/2023) malam.

Djuhandhani menyebut, alat bukti itu terdiri dari alat bukti elektronik, keterangan saksi, maupun ahli.

Sementara itu, surat yang dimaksudkan di antaranya Fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI). Namun, ia tak menjelaskan rinci isi dari Fatwa MUI itu.

“Fatwa MUI kita jadikan alat bukti surat yang berisi petunjuk,” ujar dia.

LEAVE A REPLY

Please enter your comment!
Please enter your name here